Integrasi Teknologi Digital. Pemerintah dapat mendorong penggunaan platform pembelajaran daring yang dirancang khusus untuk bulan Ramadan. Materi pembelajaran dapat mencakup nilai-nilai keagamaan, moral, dan akademik, sehingga siswa tetap dapat belajar secara fleksibel tanpa tekanan rutinitas sekolah yang berat.
Panduan Khusus untuk Siswa Non-Muslim. Merancang program kegiatan alternatif yang menarik dan setara bagi siswa non-Muslim, seperti diskusi lintas agama atau proyek sosial, dapat memperkuat inklusivitas kebijakan ini.
Sistem Pemantauan Belajar Mandiri. Menerapkan sistem berbasis teknologi untuk memantau aktivitas belajar mandiri siswa akan membantu menjaga kedisiplinan mereka selama Ramadan. Orang tua juga dapat diberi akses ke sistem ini untuk ikut memantau kemajuan anak.
Evaluasi dan Penyesuaian Berbasis Data. Pemerintah dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini dengan melibatkan sekolah, siswa, dan orang tua. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk menyempurnakan kebijakan di tahun-tahun mendatang.
***
Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama Ramadan merupakan langkah positif dalam menjembatani kebutuhan pendidikan dan spiritualitas siswa. Meskipun sudah mencerminkan sebagian besar jalan tengah yang diusulkan dalam opini Kompasiana, kebijakan ini masih memerlukan penyempurnaan untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada. Dengan integrasi teknologi digital, perhatian lebih terhadap siswa non-Muslim, serta penguatan mekanisme pemantauan belajar, SEB ini dapat menjadi kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif, sesuai dengan semangat keberagaman dan pendidikan holistik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H