Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenaikan PPN Indonesia: Antara Kebijakan Fiskal dan Tantangan Sosial

7 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   06:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan pajak 12%. (Sumber: Freepik)

Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara tanpa PPN, seperti Hong Kong atau Brunei, yang mengandalkan sumber pendapatan lain seperti minyak atau jasa keuangan. Namun, model ini sulit diterapkan di Indonesia, yang memiliki struktur ekonomi dan kebutuhan fiskal berbeda. 

Alternatif yang lebih relevan mungkin adalah sistem GST (Goods and Services Tax) seperti di India, yang mengenakan tarif berbeda berdasarkan jenis barang dan jasa, mulai dari 0,25% untuk barang esensial hingga 28% untuk barang mewah. Sistem ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Kenaikan PPN juga menggarisbawahi perlunya transparansi dan efisiensi dalam administrasi pajak. Salah satu keunggulan utama PPN adalah kemampuannya mendorong perusahaan untuk mendaftar dan mematuhi sistem pajak, karena faktur pajak diperlukan untuk mengklaim kredit pajak. 

Namun, di Indonesia, tantangan seperti penghindaran pajak dan ketidakpatuhan masih menjadi masalah besar. Tanpa perbaikan dalam sistem administrasi dan pengawasan, peningkatan tarif PPN berisiko hanya membebani konsumen tanpa menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara.

Di sisi sosial, kenaikan PPN harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan bagi kelompok rentan. Subsidi langsung atau program bantuan sosial yang ditargetkan dapat membantu meredam dampak kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa barang-barang esensial seperti bahan makanan, pendidikan, dan kesehatan tetap terjangkau melalui tarif PPN yang dikurangi.

 Tanpa langkah-langkah ini, kebijakan kenaikan PPN berisiko memperbesar kesenjangan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam konteks global, PPN telah terbukti menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong kepatuhan pajak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana pajak ini diterapkan. Transparansi, fleksibilitas tarif, dan penggunaan pendapatan untuk program-program yang langsung dirasakan masyarakat adalah kunci keberhasilannya. 

Indonesia, sebagai negara berkembang dengan tantangan struktural yang kompleks, perlu memastikan bahwa kebijakan PPN-nya tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% mungkin merupakan langkah yang tak terelakkan dalam upaya pemerintah memperkuat keuangan negara. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diterapkan dan bagaimana pemerintah merespons dampak sosial yang ditimbulkannya. 

Di tengah tekanan ekonomi global, Indonesia perlu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan sosial, sambil terus belajar dari pengalaman negara lain. Dengan kebijakan yang tepat, kenaikan PPN dapat menjadi katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, bukan sekadar beban tambahan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun