Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sertifikasi Halal Self-Declare: Solusi Cepat dan Terjangkau untuk UMKM Indonesia

8 September 2024   16:20 Diperbarui: 8 September 2024   16:27 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sertifikasi Halal Self-Declare. (Sumber: Uin-malang.ac.id)

Percepatan Sertifikasi Halal UMK Melalui Jalur Self-Declare

Percepatan sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi prioritas nasional, terutama bagi sektor UMKM. Program sertifikasi halal gratis dengan mekanisme self-declare yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertujuan untuk menyederhanakan proses ini dan menjangkau pelaku UMKM yang lebih luas. Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam kerjasama dengan Satgas Halal se-Jawa Timur, menargetkan 52.766 UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 2023 melalui jalur self-declare ini.

Namun, masih terdapat tantangan yang cukup besar dalam implementasi di lapangan. Dari 1.200 pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar, hanya 290 yang aktif mendampingi pelaku usaha. Padahal, BPJPH menargetkan 3.000 pendamping aktif tahun ini. Sebagai langkah percepatan, Halal Center UIN Maliki mengusulkan pelatihan intensif bagi pendamping, termasuk pelatihan Training of Trainers (ToT) dan penonaktifan registrasi bagi pendamping yang tidak aktif.

Secara nasional, BPJPH terus berupaya memperluas akses sertifikasi halal dengan mencetak pendamping PPH dalam jumlah besar melalui program pelatihan berbasis daring dan teknologi. Bahkan, teknologi seperti AI dan blockchain mulai diintegrasikan untuk meningkatkan efisiensi proses sertifikasi.

Selain itu, Indonesia menargetkan untuk menjadi pusat industri halal terbesar di dunia. Pada tahun 2023, BPJPH menargetkan sertifikasi halal untuk 1 juta produk, dengan dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyiapkan infrastruktur kelembagaan dan mempercepat penetapan fatwa halal untuk produk-produk yang diajukan.

Fokus pada jalur self-declare memungkinkan proses sertifikasi yang lebih cepat dan lebih terjangkau bagi UMKM. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, terutama di tengah pertumbuhan industri halal yang semakin pesat.

Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Sertifikasi Halal untuk UMK

Setelah memetakan langkah awal dalam percepatan sertifikasi halal melalui jalur self-declare, tantangan berikutnya yang dihadapi adalah implementasi di lapangan. Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh BPJPH adalah rendahnya kesadaran dan partisipasi UMK untuk mendaftarkan usahanya agar disertifikasi halal. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pada tahun 2022, dari target 324 ribu UMK, hanya sebagian kecil yang berhasil didaftarkan untuk sertifikasi.

Faktor ini sebagian besar disebabkan oleh minimnya pemahaman para pelaku UMK terhadap keuntungan memiliki sertifikasi halal, serta kerumitan yang mereka bayangkan dalam proses pendaftaran. Meski jalur self-declare sudah disederhanakan, proses sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan sertifikasi halal perlu ditingkatkan. Data dari MUI juga menunjukkan bahwa hanya sekitar 20% dari kapasitas sertifikasi halal yang telah dimanfaatkan pada tahun 2022. Ini menandakan adanya peluang besar yang masih belum tergarap sepenuhnya.

Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, langkah BPJPH untuk meningkatkan jumlah dan kualitas pendamping PPH melalui pelatihan daring dan teknologi merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Dengan adanya Massive Open Online Courses (MOOC) melalui aplikasi SiHALAL, pelatihan dapat dilakukan secara lebih luas dan efisien, memungkinkan lebih banyak pendamping yang terlibat secara aktif dalam mendampingi UMK. Hal ini diharapkan dapat menutupi kekurangan jumlah pendamping aktif di berbagai daerah.

Selain itu, sinergi antara lembaga terkait sangat diperlukan. Di Jawa Timur, sinergi antara Halal Center UIN Malang, Satgas Halal, dan dinas-dinas terkait telah membuktikan efektivitasnya dalam mempercepat proses sertifikasi halal. Di tingkat nasional, BPJPH, MUI, dan pemerintah daerah harus memperkuat kerja sama untuk memastikan bahwa target 1 juta sertifikasi halal pada tahun 2023 tercapai. Dukungan dari lembaga keuangan dan pelaku industri besar juga diperlukan untuk membantu UMK yang membutuhkan pendampingan dan akses modal untuk menjalani proses sertifikasi.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun