Tinjauan Kredit Macet Gen Z dan Milenial dalam P2P Lending
Industri peer-to-peer (P2P) lending menghadapi tantangan signifikan terkait tingkat kredit macet yang tinggi, khususnya dari kalangan generasi Z dan Milenial.Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 37,17% dari kredit macet pada platform P2P lending di Indonesia berasal dari kedua kelompok usia ini.Â
Data tersebut menyoroti bagaimana generasi yang lebih muda, berusia antara 19 hingga 34 tahun, sering kali terlibat dalam pinjaman online yang berakhir dengan wanprestasi.
Dalam respons terhadap peningkatan risiko ini, OJK telah mengambil langkah-langkah untuk memitigasi dampaknya, termasuk pengaturan regulasi yang lebih ketat dan penerapan tindakan pencegahan.Â
Misalnya, penyelenggara P2P lending diminta untuk memasang peringatan risiko yang jelas di halaman utama website dan aplikasi mereka, mengingatkan calon peminjam tentang risiko kerugian finansial dan pentingnya mempertimbangkan kemampuan pembayaran sebelum berutang.
Lebih lanjut, Agusman dari OJK menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik dan persiapan risiko oleh konsumen.Â
Peringatan yang disampaikan bertujuan untuk membuat calon peminjam, khususnya dari generasi Z dan Milenial, lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan finansial mereka.Â
Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat kredit macet di masa mendatang.
Sementara itu, pertumbuhan sektor fintech, terutama di P2P lending, terus menunjukkan dinamika yang positif, dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 23,97% year-on-year pada Juli 2024, mencapai Rp69,39 triliun.Â
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan, sektor P2P lending masih menawarkan potensi pertumbuhan yang signifikan, asalkan risiko dapat dikelola dengan efektif.