Pertimbangan Syariah dalam Fenomena Cryptocurrency
Dalam era keuangan digital yang terus berkembang, cryptocurrency telah menjadi topik hangat di berbagai kalangan, termasuk dalam konteks keuangan Islam. Ahmad Kameel Mydin Meera dalam artikelnya yang berjudul "Cryptocurrencies from Islamic Perspectives: The Case of Bitcoin" yang dipublikasikan pada Bulletin of Monetary Economics and Banking edisi April 2018, volume 20, nomor 4, membahas relevansi dan kesesuaian cryptocurrency, khususnya Bitcoin, dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.Â
Penelitian ini menjadi penting karena mengangkat pertanyaan kritis tentang bagaimana aset digital ini dipersepsikan dalam hukum Islam yang menekankan penghindaran terhadap gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Artikel ini telah disitasi lebih dari 350 kali.
Menurut penelitian ini, Bitcoin, yang tidak diatur oleh otoritas manapun dan memiliki fluktuasi harga yang signifikan, menghadirkan tantangan dalam klasifikasi sebagai alat tukar yang sesuai dengan prinsip keadilan, kestabilan, dan keamanan dalam keuangan Islam.Â
Pertimbangan utama dalam analisis ini adalah apakah Bitcoin dapat memenuhi fungsi tradisional uang dalam Islam yang tidak hanya sebagai media pertukaran tapi juga sebagai penyimpan nilai yang stabil dan unit hitung yang akurat.Â
Kajian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi apakah aspek-aspek teknis dan operasional dari Bitcoin mendukung atau bertentangan dengan maqasid al-shari'ah (tujuan hukum syariah).
Opini ini akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai bagaimana institusi keuangan Islam dapat merespons teknologi baru ini dan apa implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan cryptocurrency dalam sistem keuangan yang syariah.
Analisis Mendalam terhadap Bitcoin dalam Perspektif Keuangan Islam
Kajian oleh Ahmad Kameel Mydin Meera mengungkapkan beberapa tantangan penting yang dihadapi Bitcoin dalam memenuhi kriteria keuangan Islam. Pertama, masalah gharar (ketidakpastian) sangat terlihat dalam volatilitas harga Bitcoin yang tinggi.Â
Sebagai contoh, fluktuasi harga Bitcoin dapat sangat signifikan dalam periode yang singkat, yang meningkatkan risiko dan spekulasi, sangat bertentangan dengan prinsip kestabilan dan keamanan dalam transaksi keuangan Islam.
Kedua, aspek maysir (perjudian) juga muncul dari cara Bitcoin diperdagangkan di pasar. Nature yang sangat spekulatif dari perdagangan Bitcoin sering kali lebih mirip judi daripada investasi yang rasional, di mana para trader bertaruh pada pergerakan harga jangka pendek daripada berinvestasi dalam dasar ekonomi yang solid. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaiannya dengan larangan Islam terhadap perjudian.