Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Indeks Perilaku Antikorupsi Tahun 2024

20 Juli 2024   00:00 Diperbarui: 20 Juli 2024   00:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suatu Penurunan yang Membangkitkan Kekhawatiran

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 menunjukkan suatu tren yang mengkhawatirkan dalam perilaku anti korupsi di Indonesia. Data terkini yang dirilis menunjukkan adanya penurunan nilai IPAK dari tahun sebelumnya, dengan nilai IPAK tahun 2024 sebesar 3,85, turun 0,07 poin dari tahun 2023. Hal ini menandakan bahwa tingkat toleransi masyarakat terhadap korupsi meningkat, sebuah indikasi bahwa upaya peningkatan kesadaran dan pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif.

Analisis lebih dalam mengungkapkan bahwa penurunan ini tidak hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan penurunan nyata dalam berbagai aspek. Subdimensi IPAK yang mencakup Persepsi dan Pengalaman, keduanya menunjukkan penurunan yang signifikan. Persepsi masyarakat terhadap korupsi, yang diukur melalui pengalaman langsung atau observasi terhadap korupsi, mengalami penurunan yang cukup besar. Hal ini terlihat dari penurunan di seluruh subdimensi persepsi; Keluarga, Komunitas, dan Publik, yang turun masing-masing sebesar 0,13, 0,05, dan 0,12 poin.

(Sumber: Bps.go.id)
(Sumber: Bps.go.id)

Penurunan di dimensi Pengalaman menunjukkan peningkatan jumlah masyarakat yang mengalami tindakan korupsi. Hal ini terutama disebabkan oleh korupsi skala kecil atau petty corruption, yang mencakup tindakan seperti penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme. Perilaku semacam ini semakin tidak dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar, memperlihatkan normalisasi perilaku koruptif di kalangan masyarakat.

(Sumber: Bps.go.id)
(Sumber: Bps.go.id)

Lebih lanjut, catatan dari survei menunjukkan bahwa pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dari tanggal 22 April hingga 22 Mei 2024, dengan jumlah sampel sebanyak 11.000 rumah tangga. Pendekatan metodologi ini menunjukkan usaha serius dalam mendapatkan gambaran yang akurat mengenai perilaku anti korupsi di berbagai lapisan masyarakat. Namun, penurunan umum nilai IPAK menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Dalam konteks ini, penurunan IPAK tidak hanya menjadi sebuah indikator statistik, tetapi harus dipandang sebagai panggilan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi mengenai korupsi. Pemerintah dan lembaga anti korupsi perlu merespon dengan strategi yang lebih inovatif dan menyeluruh untuk mengatasi masalah ini, termasuk menguatkan hukum dan regulasi serta memperkuat lembaga pemberantasan korupsi.

Kesimpulan Sementara

Penurunan dalam IPAK 2024 mencerminkan tantangan besar dalam perang melawan korupsi di Indonesia. Penurunan nilai ini menandakan perlunya introspeksi dan perubahan strategi dalam memerangi korupsi di semua level masyarakat. Bagian kedua dari analisis ini akan membahas lebih detail mengenai implikasi dari penurunan IPAK ini dan bagaimana Indonesia dapat menavigasi tantangan ini untuk membangun masa depan yang lebih integritas dan transparan.

Menggali Lebih Dalam Implikasi IPAK 2024 dan Strategi Pencegahan Korupsi

Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 bukan hanya sekadar refleksi dari perilaku koruptif yang lebih diterima di masyarakat, tetapi juga indikator penting untuk mengukur efektivitas kebijakan anti korupsi yang telah diterapkan. Analisis ini akan lebih jauh membahas implikasi dari temuan tersebut dan mengusulkan beberapa strategi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun