Â
Analisis Fenomena Iklan Judi Online di Media Sosial
Lima hari yang lalu, satu media online melakukan polling "Apakah Anda Pernah Melihat Iklan Judi Online di Media Sosial?" yang diikuti lebih dari 1300 pembaca. Hasilnya, 87% menyatakan "pernah" dan 13% menyatakan "tidak pernah". Ini merefleksikan fenomena yang kian mengkhawatirkan di Indonesia, yakni penyebaran iklan judi online melalui media sosial.Â
Berdasarkan data terkini, prevalensi iklan semacam ini mencapai tingkat yang kritis. Survei oleh Populix pada periode Juli hingga Desember 2023 menemukan bahwa 82% pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online, dengan 63% di antaranya melihat iklan ini setiap kali mengakses internet, baik melalui situs web maupun media sosial.
Instagram, Facebook, dan YouTube diidentifikasi sebagai platform yang paling sering memaparkan pengguna mereka terhadap iklan judi, dengan persentase terpapar berturut-turut sebesar 46%, 45%, dan diperkirakan sekitar 40%. Fenomena ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran atas norma dan regulasi yang berlaku tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak sosial dan psikologisnya, terutama pada kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial.
Secara lebih luas, keberadaan iklan ini membuka diskusi penting tentang efektivitas regulasi dan pengawasan oleh pemerintah. Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses ke 810.785 konten terkait judi online pada periode yang sama, permasalahan ini tetap persisten.Â
Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk strategi pemberantasan yang lebih komprehensif dan kolaboratif antara regulator, penyedia layanan internet, dan platform media sosial.
Implikasi Sosial dan Upaya Pemberantasan
Implikasi dari maraknya iklan judi online di media sosial sangat luas, mengarah pada permasalahan sosial seperti peningkatan prevalensi kecanduan judi di kalangan remaja dan dewasa muda. Penelitian dari Universitas Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa 35% remaja yang terpapar iklan judi online merasa tergoda untuk mencoba berjudi, dan dari jumlah tersebut, sekitar 15% mengembangkan kebiasaan judi secara berkala.
Dampak ini tentu membutuhkan respons cepat dan efektif dari berbagai pihak. Pemerintah, melalui kerjasama antar lembaga, perlu menguatkan regulasi yang mencegah penyebaran iklan judi online, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, pemberian edukasi tentang bahaya judi online harus menjadi prioritas, terutama di sekolah dan universitas.
Media sosial dan platform digital memiliki peranan penting dalam menanggulangi masalah ini. Mereka harus lebih proaktif dalam mengimplementasikan algoritma yang dapat mendeteksi dan menghapus konten promosi judi secara real-time. Kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah dan masyarakt lokal juga dapat memperkuat upaya pencegahan, khususnya dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi dan bagaimana menghindarinya.
Langkah-langkah ini tidak hanya akan membantu mengurangi prevalensi iklan judi online tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih sadar akan risiko dan dampak negatif judi. Keterlibatan aktif dari semua pihak adalah kunci untuk memastikan keberhasilan upaya pemberantasan iklan judi online dan perlindungan generasi muda dari bahaya kecanduan judi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H