Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengungkap Sistem Penghitungan dan Penetapan UKT

1 Februari 2024   00:23 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:49 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IIlustrasi penghitungan Uang Kuliah Tunggal (UKT). (Freepik.com)

Analisis Sistem UKT dan Implementasinya di PTN "X" di Malang

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Indonesia adalah langkah progresif menuju pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan adil. Tujuannya mulia, yaitu menyediakan akses yang lebih luas terhadap pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, patut diapresiasi.

Sistem ini dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga teoretis, tidak ada calon mahasiswa yang terhalang masuk perguruan tinggi karena masalah biaya.

Namun, implementasi UKT, khususnya di PTN "X" di Malang, mengungkap tantangan-tantangan yang inheren dalam sistem ini. Penetapan UKT di kampus tersebut melibatkan analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa, menggunakan sembilan parameter yang mencakup:

(1) pekerjaan orangtua, (2) penghasilan orangtua, (3) pendidikan orangtua, (4) daya listrik, (5) rekening listrik, (6) pajak bumi dan bangunan, (7) tanggungan keluarga, (8) status rumah, (9) kesejahteraan. Parameter kesejahteraan dihitung dengan rumus = (penghasilan ayah+penghasilan ibu) - (PBB+Rekening Listrik).

Metode ini, walaupun tampak komprehensif, membawa ke dalam pertanyaan akurasi dan objektivitas dalam penilaian. Parameter lain adalah foto tampak depan rumah, foto ruang dapur dan foto kamar mandi.

Pertama, variabilitas pendapatan orangtua, khususnya bagi pekerja lepas atau usaha tidak resmi, membuat penghasilan orangtua sulit untuk diverifikasi secara akurat. Ini menimbulkan risiko penilaian yang tidak adil, di mana keluarga dengan pendapatan tidak tetap mungkin dikenakan tarif UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan sebenarnya.

Kedua, kriteria subjektif seperti penilaian terhadap foto rumah dan kondisi hidup mahasiswa menambah kompleksitas dan potensi bias dalam penetapan golongan UKT. Standar penilaian yang subjektif, walaupun telah ditetapkan, tetap membuka peluang untuk ketidaksesuaian dalam penentuan kategori UKT yang seharusnya mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga dengan lebih akurat.

Kritik terhadap sistem UKT seringkali berfokus pada transparansi dan kesesuaian biaya dengan kemampuan ekonomi keluarga. Dalam konteks PTN "X" di Malang, kekhawatiran ini menjadi semakin relevan mengingat kompleksitas dan subjektivitas dalam penilaian. Meskipun, sistem UKT dibangun di atas fondasi yang baik, implementasinya masih memerlukan penyesuaian dan perbaikan untuk memastikan bahwa tujuan awal pendidikan tinggi yang adil dan terjangkau dapat tercapai secara efektif.

Transparansi dan Keadilan dalam Penetapan UKT

Transparansi dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan aspek krusial yang seringkali dipertanyakan oleh mahasiswa dan orangtua.

Di PTN "X" di Malang, proses penentuan UKT melibatkan berbagai parameter yang, sementara bertujuan untuk mencerminkan kondisi ekonomi keluarga, juga membuka ruang untuk ketidakjelasan dan potensi ketidakadilan. Faktor-faktor seperti pendapatan orangtua, pendidikan orangtua, dan status sosial ekonomi diukur dengan metode yang bisa sangat subjektif, terutama ketika melibatkan penilaian visual dari foto-foto rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun