Di tengah hingar bingar berita nasional yang sedang ramai, salah satu isu yang mencuri perhatian masyarakat Indonesia adalah pengajuan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Isu ini bermula ketika Gibran, putra dari Presiden Joko Widodo, yang kini baru berusia 35 tahun, digadang-gadang akan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto (usia 72 tahun) di pemilihan umum tahun depan.Â
Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat usia yang masih muda dan belum memenuhi batas minimal yang ditentukan.
Untuk melihat apakah Gibran memang layak dan mampu mengemban amanah sebagai cawapres, salah satunya adalah dengan melihat track record dan kinerja yang telah ia tunjukkan selama ini.Â
Namun, konstitusi menegaskan batasan usia sebagai salah satu syarat, dan ini menjadi batu sandungan. Untuk itu, diajukanlah judicial review agar Gibran memenuhi syarat dan dapat maju sebagai cawapres. Sayangnya, kabar terakhir menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak dipenuhi oleh MK.
Isu ini membuat saya berpikir, apakah batasan usia benar-benar menjadi indikator dari kemampuan seseorang dalam menjalankan sebuah tugas atau tanggung jawab?Â
Apakah usia muda atau tua memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja individu? Lalu, saya pun tertarik untuk menelaah lebih jauh mengenai hal ini, namun bukan dari perspektif politik, melainkan dari kacamata ilmiah di bidang manajemen.Â
Bagaimanakah hubungan antara usia dengan kinerja perusahaan menurut berbagai penelitian ilmiah?
Bergulirlah penelitian saya pada lima artikel yang mengulas topik tersebut. Dari lima artikel tersebut, saya menemukan berbagai temuan menarik yang menunjukkan bahwa hubungan antara usia dan kinerja bukanlah hal yang sederhana dan pasti.Â
Seperti dalam dunia bisnis, politik juga membutuhkan kombinasi yang tepat antara usia, pengalaman, dan kompetensi untuk mendapatkan hasil yang optimal.Â