Mohon tunggu...
Syahidah Dina Ilmasya
Syahidah Dina Ilmasya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Maknai Setiap Prosesnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Indonesia dalam Melaksanakan Free Trade

29 Maret 2024   16:12 Diperbarui: 29 Maret 2024   16:24 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkah anda melihat barang-barang bertuliskan buatan negara lain ?. Sebagai contoh peniti yang kita gunakan sehari-hari, pada bagian kotaknya bertuliskan "Made In China". Fenomena tersebut, merupakan salah satu contoh dari implementasi dari Free Trade. Istilah tersebut telah disinggung oleh David Ricardo, akan tetapi penjelasannya dalam cakupan yang lebih sederhana. Bagaimana proses free trade terjadi, khususnya di Indonesia?.

Apa itu Free Trade ?.

Free Trade merupakan perdagangan bebas antar negara, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh negara yang akan melakukan suatu perdagangan. Spesifiknya, perdagangan bebas ini adalah salah satu konsep ekonomi politik internasional.

Perlu diketahui, banyak pro-kontra dari pandangan beberapa ahli terhadap free trade tersebut. Keuntungan yang didapat mengikuti free trade adalah, mampu melakukan hubungan dan kerjasama yang baik dengan negara lain. Selain itu, mampu untuk melakukan pertukaran yang dibilang menguntungkan keduanya. 

Implementasi Free Trade di Indonesia

Indonesia mengikuti sistem perdagangan bebas (Free trade) cukup banyak dengan negara lain. Didalam sistem free trade, untuk mencapai kesepakatan interaksi perdagangan dengan negara yang dituju, diperlukan perjanjian perdagangan. Contohnya, ACFTA, AKFTA, IJEPA, AFTA, dan lain sebagainya. Tujuan Indonesia mengikuti kerjasama yang terbilang cukup banyak ini adalah meningkatkan nilai perdagangan, mengenalkan produk Indonesia di tingkat global, dan memperbaiki nilai neraca perdagangan bersama negara yang melakukan kerjasama didalam perjanjian tersebut. Merujuk pada implementasinya dalam melakukan perjanjian, kemudian perdagangan , yang terjadi adalah Indonesia mengalami defisit pada neraca perdagangannya. Menurut pusat penelitian sekretariat jenderal DPR RI, nilai perdagangan antara Indonesia dengan negara yang melakukan kerjasama perdagangan, meliputi China, Australia, Korea Selatan, Jepang , dan negara lain yang terikat. Mereka mengalami peningkatan, kecuali Indonesia mengalami peningkatan di bagian defisit. Hal tersebut diartikan bahwa produk Indonesia kurang sukses di negara lain, di sisi lain Indonesia kebanjiran produk impor akibat tidak adanya tarif dan hambatan non-tarif. Disamping itu, masih terdapat permasalahan internal yang mengarah pada free trade Indonesia, hingga mengalami kendala yang cukup serius. Tentunya agar pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional ini tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja, diperlukan penyelesaian dari masalah yang memunculkan kendala-kendala tersebut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun