Mohon tunggu...
syahdhan rasyid
syahdhan rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu komunikasi

syahdhan rasyid f ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik Lebaran 2021

27 April 2021   14:20 Diperbarui: 27 April 2021   14:49 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadirnya kembali bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kembali lagi datang di tahun 2021 ini. Banyaknya masyarakat atau penduduk di Indonesia terutama di Kota malang bingung bagaimana cara untuk mudik Lebaran di tahun 2021. Dari masyarakat yang diketahui Virus Corona ini sangat membuat resah masyarakat Indonesia dikarenakan tidak bisanya mudik atau perjalanan antar kota. Dengan bingungnya pemudik di tahun 2021 ini banyak masyarakat Indonesia lebih memilih diam dirumah saja agar tidak tertular atau menularkan Virus Corona pada saat pulang kampung. 

Tetapi disisi lain banyak masyarakat atau penduduk yang memprotes akan adanya Larangan Mudik karena alasan mereka ingin bertemu sanak saudara di kampung dan juga orang tua mereka. Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 ini sudah di umumkan oleh pemerintah Indonesia 14 hari sebelum dilaksanakannya pada tanggal 6 sampai dengan  17 Mei 2021. Termasuk juga Upaya Pengendalian Penyeberan Covid-19 Selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Bulan Suci Ramadhan.

Ketatnya persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) 2 minggu sebelum dan 1 minggu setelah masa penindaan mudik , yakni tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Terdapat Addendum untuk Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaaan mudik pada moda transportasi darat, transportasi udara, transportasi laut, dan juga kendaraan pribadi. Dengan adanya addendum Masyarakat atau penduduk Indonesia harus mengerti, terutama untuk masyarakat yang merantau ke kota lain.

Perjalanan transportasi udara

  • Penumpang perjalanan transportasi pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapit tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19  di Bandar Udara dimanapun itu berada sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan transportasi laut

  • Penumpang perjalanan transportasi kapal wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapit tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan di Pelabuhan dimanapun itu sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Larangan Mudik

  • Masa berlaku
  • Larangan mudik Lebaran dan Ramadhan 1442 hijriah diberlakukan sejak 6 sampai 17 Mei 2021
  • Sasaran 
  • Berlaku bagi semua masyarakat atau penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara yang akan dituju.
  • Pengecualian :
  • Kendaraan distribusi logistik atau pangan
  • Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik :
  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi 1 orang
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Surat Izin perjalan/SIKM
  • Ketentuan Surat izin perjalanan atau SIKM
  • Berlaku secara individual
  • Hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
  • Wajib bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun
  • Ketentuan sebelumnya tetap berlaku
  • Untuk masyarakat atau penduduk Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, ketentuan atau peraturan perjalanan internasional/dalam negeri masih sama berlaku sesuai SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
  • Skrining

Sanksi

Dan masyarakat Indonesia jika melanggar atau tidak mematuhi terhadap SE nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dan harus selalu waspada dengan SE yang sudah ada.

Kesimpulan yang bisa masyarakat ambil dari Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Sebagai masyarakat indonesia harus siap dengan apa yang akan terjadi jika kita berpergian mudik dan jika kita tidak ber pergian mudik. Masyarakat atau penduduk Indonesia bisa mengikuti atau melakukan cara yang di anjurkan oleh pemerintah dengan menggunakan tes rapit Antigen, tes RT-PCR, dan juga tes Genose 19. Mungkin dengan cara itu masyarakat Indonesia bisa lebih berhati-hati tentang Penularan Virus Corona saat Mudik di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 ini.

Syahdhan Rasyid Fiqrianto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun