Mohon tunggu...
Syahdan Kurniawan
Syahdan Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - tugas kuliah

mahasiswa universitas muhammadiyah yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sisi Positif Kelompok Minoritas Punk di Yogyakarta

5 Januari 2022   10:59 Diperbarui: 6 Januari 2022   09:38 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komunitas punk yogyakarta yang membuat perpustakaan untuk umum. sumber gambar: suarajogja.id

Seperti yang kita tahu, punk adalah sekelompok orang yang memiliki kepercayaan budayanya sendiri yang muncul pertama kali pada tahun 1975. Punk sendiri berasal dari bahasa slank untuk penjahat atau perusak. Mereka ini terkenal dari hal gaya fashionnya dan sikap yang mereka perlihatkan, seperti gaya rambutnya yang mohawk atau dipotong ala feathercut dan juga di warnai dengan warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh, anti kemapanan, antisosial, kaum perusuh dan kriminal dari kelas rendah, pemabuk sehingga banyak yang mengira bahwa orang yang berpenampilan seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai punker.

Punk juga merupakan sebuah komunitas anak muda yang melakukan perlawanan berupa kritik melalui lirik--lirik lagu. Punk mempunyai dan membentuk satu scene yg tersendiri di dalam scene underground, semua benda yang dibuat adalah melalui satu konsep (D.I.Y) dan konsep ini merupakan satu konsep yang menitik beratkan nilai-nilai persahabatan (unite). Semangat mandiri tanpa mengharapkan bantuan dari pihak manapun. Namun komunitas punk di indonesia, masih menjadi kelompok yang minoritas.

Menurut penulis, komunitas punk banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas karena gaya mereka yang berbeda dengan lingkungannya. Banyak pandangan miring tentang mereka seperti ada yang menyebut kaum pemaham seks bebas, kaum LGBT, pemalas yang hanya suka hura-hura, korban masalah pecahnya keluarga, dan aneka pandangan miring lainnya. Tetapi di balik itu semua, mereka secara etika adalah orang baik, dimana mereka tidak ingin melanggar hukum dan norma yang ada tetapi mereka hanya ingin hidup bebas di luar rumah mereka. Namun di Indonesia sendiri, mereka masih menjadi kelompok yang minoritas dimana masih banyak orang yang memandang mereka berbeda dan aneh.

Tak selamanya anak punk memiliki sifat negative. Salah satu contoh yang ada di sekitar penulis adalah perpustakaan punk yang berada di Yogyakarta. Perpustakaan ini di buat oleh seorang pemuda yang berasal dari Balikpapan, dimana ia sudah tertarik dengan punk sedari dulu. Perpustakaan yang di beri nama Rumah Kata ini di buka untuk umum tetapi pada awal-awal di buka hanya anak-anak punk sekitar yang datang. Tapi seiring berjalannya waktu, banyak dari masyarakat yang datang untuk meminjam buku di perpustakaan tersebut.

Dari contoh diatas, dapat kita simpulkan bahwa komunitas punk tidak selamanya hanya berbuat keributan, kekerasan, bermalas-malasan saja, tetapi dari komunitas tersebut mereka bisa berbagi dan mendapatkan pengalaman baru sehingga perlahan mulai memperbaiki citra dari nama komunikasi punk sendiri.

DaftarPustaka:

  • Chotim, Endah Ratnawaty., Latifah, Siti Umi. 2018. Komunitas Anak Punk dan Anomali Sosial. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
  • Fadhli, Yogi Zul. 2014. Kedudukan Kelompok Minoritas Dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukun Di Indonesia. Yogyakarta: Departemen Advokasi LBH.
  • Risdiarto, Danang. 2017. Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Abduhrasyid, Faris. 2019. Menelusuri Apa Itu Punk. Jakarta: Binus University

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun