Mohon tunggu...
Muhammad Syah Bani
Muhammad Syah Bani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Unisri 2022 Sosialisasi Mengenalkan Produk Hukum Desa kepada Warga Desa

13 Agustus 2022   14:53 Diperbarui: 14 Agustus 2022   21:12 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Ketua RT01/02 dukuh Sidomulyo dan Kepala dusun Sumber Bulu Dukuh Sidomulyo/Dokumentasi pribadi

KKN UNISRI 2022 KELOMPOK 20 DESA PENDEM SUMBERBULU MELAKUKAN SOSIALISASI MENGENALKAN PRODUK HUKUM DESA

Dalam rangka Memberikan Edukasi mengenai Peraturan Hukum Kepada masyarakat Desa Pendem Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKNT-MBKM) Universitas Slamet Riyadi Surakarta (Unisri) kelompok 20 dengan dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ir. Y Sartono Joko Santosa, MP melakukan KKN di Desa Pendem Sumberbulu, Mojogedang Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Dan Mengenalkan produk Hukum Desa Kepada masyarakat Dusun Sumberbulu dan Dukuh Sidomulyo RT 01/RW06.

Saat Sosialisasi berlangsung/Dokumentasi pribadi
Saat Sosialisasi berlangsung/Dokumentasi pribadi

" Sosialisasi Peraturan desa ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham pengertian Peraturan Desa, Apa Saja Produk Hukum Desa, Tujuan,manfaat,dan alur pembuatan Perdes.Selain itu agar masyarakat desa juga paham bahwa Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam peyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses pembentukannya mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014." demikian diungkapkan pelaksana Kegiatan Muhammad Syah Bani, kamis (11/8-2022) 

Lebih lanjut, M.Syahbani,menjelaskan Sosialisasi mengenalkan produk Hukum Desa ini di adakan saat Pertemuan Warga berlangsung di kediaman salah satu warga Dukuh Sidomulyo RT01/RW06, Yang di hadiri oleh 25 Warga Beserta Kepala Dusun Sumber bulu Dukuh Sidomulyo Bapak Joko Hartono, dan alhamdulillah Kegiatan pada malam hari itu Berjalan dengan Lancar dan Warga Cukup antusias Mengikuti Sosialisasi tersebut, semoga dengan di adakannya sosialisasi mengenalkan Produk Hukum Desa ini dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat desa Khususnya warga Dukuh Sido Mulyo Dusun Sumber Bulu RT 01/RW 03."

Foto Bersama Para kepala Dusun dan Warga yang menghadiri Sosialisasi/Dokumentasi pribadi
Foto Bersama Para kepala Dusun dan Warga yang menghadiri Sosialisasi/Dokumentasi pribadi

Pelaksana Kegiatan
Muhammad Syah Bani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun