Mohon tunggu...
Syah Awaluddin
Syah Awaluddin Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Syah Awaluddin, Lahir di Ambon, 12 Januari 1983, Dosen pada Fakultas Syariah IAIN Ambon, kesibukan mengjar, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan saat ini aktif membuat konten video transformasi kebudayaan, pendidikan kesadaran hukum, nilai dan kreativitas lainnya, dengan film pendek, dokumenter, video kreatif dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

30 Mei 2024   10:14 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:14 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini

Syah Awaluddin

"Pertahanan rakyat semesta adalah pertahanan yang terbaik. Rakyat adalah benteng utama kedaulatan negara. (Jenderal AH. Nasution)"

Kedaulatan adalah konsep fundamental dalam hubungan internasional dan hukum internasional yang mengacu pada hak eksklusif suatu negara untuk mengatur wilayah dan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar. Dalam konteks Indonesia hari ini, kedaulatan maritim di Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natura Utara menjadi isu kritis dan penting yang mengancam kedaulaan kita, karena berkaitan dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan pulau natuna yang stratregis dan kaya akan sumber daya alamnya, memiliki geostrategis dan menrupakan salah satu jalur maritim utama di dunia yang menghubungkan samudera Hindia dan Pasifik. Eksploitasi kapal-kapal asing yang beroperasi di sana adalah illegal dan sangat merugikan kepentingan nasional khususnya nelayan-nelayan lokal Indonesia.

Ketegangan LCS terjadi karena klaim sepihak China berdasarkan nine dash line, yang mengklaim hampir separuh dari waliayah ini, klaim ini tentu bertentangan dengan Konvensi Laut Persirakatan Bangsa-Bangsa (UNCLO), dan mengancam kedaulatan maritim Indonesia.  Kepemilikan Indonesia atas wilayah konflik LCS memliki landasan yuridis yang kuat dalam hukum internasional, ditetapkan dalam deklarasi juanda 1957, yang kemudian diakui dalam UNCLO tahun 1982, Indonesia memiliki hak untuk menetapkan landas kontinen dan  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis pangkal wilayahnya. Dengan landasan itulah kita berdaulat dan berhak untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam di perairan tersebut.

Tulisan ini ingin menjawab tantangan dan ancaman kedaulatan kita, dengan pendekatan penguatan internal (self help), melalui konsep perlawanan atau pertahanan rakyat semesta.  Dalam konteks ini, yang dimaksud sebagai perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad, dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara Indonesia, khususnya di wilayah perairan Natuna Utara. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep kedaulatan, urgensi dan penerapannya dalam konteks modern akan membantu kita menghadapi tantangan yang ada dengan lebih efektif.

Dalam konteks inilah, penguatan internal melalui konsep perlawanan rakyat semesta dapat dilakukan dengan menggerakkan partisipasi publik untuk mendukung TNI dan pemerintahan dalam upaya-upaya penguatan kedaulatan maritim Indonesia di perairan Natuna Utara.

Masyarakat Waspada ; Pilar Utama dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

Di awal tulisan penulis  mengutip  Perkataan Jendral AH. Nasution : bahwa Pertahanan rakyat semesta adalah pertahanan yang terbaik. Rakyat adalah benteng utama kedaulatan negara. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh rakyat dalam pertahanan negara dan bahwa kekuatan suatu negara tidak hanya bergantung pada angkatan bersenjata, tetapi juga pada partisipasi dan kesadaran seluruh warganya.

Sederhananya, efektivitas dari semua upaya kita membangun kekuatan kedaulatan maritim di LCS akan berpulang kembali kepada dukungan rakyat. Menggerakkan kesadaran publik untuk pertahanan yang tangguh dan berdaulat adalah langkah penting dalam memperkuat kedaulatan nasional, khususnya dalam konteks ancaman dan tantangan yang dihadapi oleh Negara hari ini dan masa depan.

Kesadaran publik ini memiliki hubungan erat dengan pengadaan alutsista, penguatan ekonomi dalam konteks kedaulatan maritim dan penegakan hukumnya. Dukungan dan legitimasi melalui kesadaran publik yang tinggi terkait ancaman dan kebutuhan pertahanan akan menghasilkan dukungan yang kuat terhadap kebijakan pemerintah dalam pengadaan alutsista. Rakyat yang sadar akan pentingnya pertahanan negara akan lebih mendukung alokasi anggaran yang signifikan untuk modernisasi dan peningkatan kemampuan militer. Publik yang sadar dan teredukasi juga dapat berperan dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan alutsista. Ini mencegah korupsi dan memastikan bahwa alutsista yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan dan berkualitas tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun