Skripsi yang saya ambil untuk di riview yakni dengan judul "Dampak Perkawinan Anak di Bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone". Skripsi ini ditulis oleh Ernawati pada tahun 2018. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Serta teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Mengapa saya mengambil tema tentang dampak perkawinan di bawah umur? Karena tema ini cukup menarik untuk di bahas. Juga masih banyak di kalangan masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih belia dan rata-rata berujung pada perceraian. Maka dari itu saya akan membahas dari mereview skripsi tersebut seberapa penting peran orang tua dan lingkungan dalam pergaulan anaknya.
Pada skripsi ini terdapat 2 rumusan masalah yakni:
- Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak dibawah umur di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone?
- Bagaimana dampak perkawinan anak dibawah umur terhadap terjadinya perceraian di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone?
Dari hasil penelitian yang diakukan oleh si peneliti, peneliti mengambil 5 dokumentasi dari orang-orang yang sudah menikah dibawah umur. Peneliti menggunakan metode wawancara agar lebih mudah uuntuk mengetahui faktor dan dampak terjadinya perkawinan anak di bawah umur. Adapun hasil wawancara dari beberapa responden yakni:
- Fira Yuniar (16 tahun) dan Andi Ririn (20 tahun) menikah pada tahun 2018. Pendidikan terakhir fira SMP dan Andi SMA. Faktor perkawinan mereka adalah kemauan mereka sendiri karena mereka mempunyai hubungan (pacaran) dengan kemauan menikah dan direstui orang tua kedua belah pihak.
- Ifa (16 tahun) dan Kurniawan (23 tahun) menikah pada tahun 2015 dan sudah dikaruniai 1 orang anak. Ifa menikah saat masih di bangku SMP kelas 3. Pernikahan ini disebabkan karena adanya perjodohan oleh orang tua dari kedua belah pihak. Setelah menikah dengan pilihan orang tuanya, terkadang mereka terjadi kecekcokan di dalam rumah tangganya, dan berung pada perceraian.
- Anni (15 tahun) dan Irwansyah  (25 tahun) menikah pada tahun 2010 dan sudah dikaruniai 2 orang anak. Setelah menikah Anni dibawa merantau oleh suaminya ke Malaysia dan ikut bekerja di pabrik kayu selama 2 tahun. Selama disana terkadang Anni mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh suaminya. Ia selalu dipukuli dan dimarahi dikarenakan belum mengerti bekerja sebagai ibu rumah tangga atau belum tau cara melayani seorang suami. Pada akhirnya suaminya memulangkan Anni kekampung halamannya dengan tujuan ingin memceraikannya.
- Sulfiana (16 tahun) dan Akpar (25 tahun) menikah pada tahun 2013. Pendidikan terakhir Sulfiana SMP dan Akpar SD. Pasangan menikah disebabkan karena perjodohan, dimana ibu Sulfiana yang sudah tidak mampu untuk membiayai sekolah Sulfiana dan menjadi tulang punggung keluarga.
- Ria (16 tahun) dan Halim (23 tahun) menikah pada tahun 2014. Pendidikan terakhir Ria SMP, faktor terjadinya pernikahan pasangan ini dikarenakan orang tua Ria yang khawatir dengan pergaulan dan lingkungannya, karena Ria anak yang begitu nakal. Walaupun pada akhirnya Ria menerima dijodohkan dengan Halim, hubungan rumah tangga mereka sangat berantakan. Karena Ria anak yang keras kepala dan selalu membantah apa bila diberi nasehat. Oleh karena itu beberapa bulan setelah menikah suaminya meminta cerai.
Berdasarkan data yang telah diteliti oleh peneliti, bahwa dampak yang menyebabkan terjadinya perceraian perkawinan dibawah umur di pengadilan Agama Watanpone tahun 2018 yakni:
- Â karena tidak adanya tanggung jawab, dengan alasan tanggung jawab merupakan hal yang penting dalam berumah tangga, suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupnya. Tidak terpenuhinya nafkah dan peduli kepada istri dan anak, berakibat pada tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Sehingga istri akhirnya menggugat cerai suami.
- adanya gangguan pihak ketiga, suami yang selingkuh kewajibannya terabaikan, mengakibatkan tidak adanya rasa kasih sayang kepada istri, haknya tidak terpenuhi, dan dikhianati serta disakiti batinnya. Sehingga antara suami istri selalu bertengkar dan tidak adanya harapan untuk rukun kembali.
Dalam menyelesaikan perkara perceraian dibawah umur di pengadilan agama watanpone, dasar pertimbangan hukum yang digunakan telah memenuhi salah satu alasan perceraian yang terdapat dalam Pasal 19 Peratutan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
#rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
InsyaAllah rencana saya mengambil tema tentang pengajuan dispensasi nikah untuk penulisan skripsi. Sebab fenomena ini dari tahun ke tahun tidak ada henti-hentinya anak dibawah umur sudah mengajukan dispensasi nikah. Maka dari itu saya tertarik untuk mengkajinya sebagai kasus dalam penulisan skripsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H