Mohon tunggu...
Mella Syaftiani
Mella Syaftiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka melakukan perjalanan yang memiliki pemandangan yang indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Trump Terhadap Imigran Muslim Terutama kepada 7 Negara Timur (Suriah, Iran, Irak, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya)

29 Juli 2022   11:36 Diperbarui: 29 Juli 2022   11:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan imigrasi Pemerintahan Trump merupakan bagian dari janji politik

masa kampanye Presiden Trump “American First”. Ini merupakan kebijakan populis

nasionalistik untuk memproteksi kepentingan AS dari segala bentuk ancaman. Dalam hal ini AS di bawah Presiden Trump akan menempuh cara unilateralisme, yaitu bertindak secara sepihak demi kepentingannya. Kebijakan ini merupakan perlawanan terhadap kemapanan pada isu-isu globalisasi, perdagangan bebas, dan imigrasi yang merupakan konsensus elite politik sebelumnya namun tidak memuaskan publik AS.

Menurut Trump, secara ekonomi kesempatan kerja warga AS telah diserobot oleh imigran dan warga negara AS telah menjadi target aksi terorisme.

Kebijakan imigrasi Presiden Trump menimbulkan reaksi penolakan dari dalam negeri AS. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Amerika yang meyakini negaranya sebagai tanah kebebasan dan harapan. Hal ini juga dianggap sebagai pengingkaran sejarah AS yang dibangun oleh kaum migran dan menempatkan AS sebagai negara yang tidak lagi mendukung demokrasi dan HAM. Pemilihan ketujuh negara tersebut dipertanyakan karena sumber terorisme tidak hanya di tujuh negara tersebut. Dalam berbagai serangan teroris yang terjadi di AS, baik pada 11 September 2001 maupun sesudahnya, tak seorang pun dilakukan oleh imigran atau warga negara AS yang lahir dari keluarga yang berasal dari ketujuh negara tersebut. Muncul kecurigaan bahwa pemilihan tujuh negara itu karena Donald Trump tidak memiliki hubungan bisnis di negara-negara tersebut. Presiden Trump berdalih penentuan tujuh negara tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan Presiden Obama.

Dalam kebijakan pelarangan imigran ini tidak bisa dipungkiri bahwa ada unsur Sara atau identifikasi profiling di dalamnya. AS dengan kehidupan sosial yang beragam mulai dari agama, budaya, etnis, sampai kebiasaan. Apalagi AS menjadi salah satu tujuan bagi para pendatang (imigran), termasuk imigran Muslim dari berbagai negara sehingga muncul ketegangan antara negara keduanya. Ketegangan tersebut dikaitkan dengan aksi terorisme yang kerap diidentikkan dengan imigran yang datang dari negara Muslim. Bukan hal baru tentang permasalahan AS dengan terorisme, apalagi semenjak ada isu ISIS menyusup ke AS, sebagai pencari suaka politik atau pengungsi internasional yang menyebar di Amerika.

Pandangan Trump tentang masalah isu imigrasi Muslim menguatkan motif implementasi kebijakan pelarangan imigran Muslim tersebut yakni berdalih dengan slogannya Make America Great Again dan America First yakni melindungi negaranya dengan mengeluarkan pelarangan dan perketatan terhadap imigran Muslim tujuh negara yang dianggap membawa ancaman teroris, mengancam persaingan mendapatkan pekerjaan, dan identitas nasional AS.

 

Sehingga hal ini berdampak pada warga Amerika Serikat sendiri dan berdampak juga  pada kerjasama hubungan internasional terhadap negara lain. Membuat warga yang menetap di AS terpisah dengan keluarganya. Ataupun keluarga dari 7 negara tersebut tidak bisa bertemu keluarganya yang berada di Amerika Serikat. Akibat dari hal tersebut menilbulkan respon yang cukup besar dari masyarakat amerika sendiri sehingga hal ini di bahas dalam pbb sebagai pendiskriminasi HAM agar masyarakat disana mendapatkan hak kebebasan yang sama yaitu dengan diadakannya pengacara yang berperan dalam negosiasi terhadap pemerintah dan lembaga legislatif untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait perlindungan hak-hak dasar dan hak-hak kebebasan berpendapat dan beragama.

sumber :

Anderson, J.E., Public Policy Making: An Introduction, Boston: Houghton Mifflin Company, 2006

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun