Menyikapi rencana pelaksanaan eksekusi yang katanya akan dilakukan dalam waktu yang dekat ini, Ishak mengatakan, “…Dalam waktu dekat pula kami akan memasukkan naskah Verzet. Selain berisi permohonan pembatalan eksekusi. Juga berisi tuntutan provisi yang memohon kepada pihak pengadilan agar menunda pelaksanaan eksekusi hingga terdapat putusan yang tetap atas perlawanan..”
Itulah hukum di negeri ini, penuh liku-liku! Terlepas dari itu, inilah upaya bijak yang dapat dilakukan oleh Masnia dalam menyikapi putusan pengadilan. Dari pada melakukan perlawanan pisik seperti selama ini yang Ia dan warga lakukan. Lebih besar resiko yang harus dihadapi
Semoga Tuhan Yang Maha Adil, membuka nurani hakim yang akan menyidangkan perkara verzet tersebut. Amin.
wassalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H