RANTEPAO, Sulsel. Putusan Pengadilan Negeri Makale sekali lagi dikeluhkan oleh masyarakat. Netty Noble misalnya, menyoal isi putusanyang berisi sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas rumah miliknya. ketidak-puasan atas putusan tersebut, nyaris saja menyebabkan insiden antara para pihak yang berperkara itu. Untung saja, kejadian di luar ruang sidang itu masih dapat dilerai oleh kuasa hukum para pihak.
Menurutnya (Netty Npble), rumah yang terletak di jalan Ahmad Yani Rantepao - Toraja Utara itu, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
Perkara bermula ketika anaknya yang bernama Nova alias Mama Angel menerima uang hasil tebusan gadai sawah sebesar Rp. 345.000.000,-. Kemudian Jibang dan Rika Nui yang juga merupakan saudara kandung dari mendiang ayah Nova menyoal tebusan tersebut. Dari upaya polisionil hingga yang terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilam Negeri Makale. Menurut mereka, uang tersebut merupakan boedel warisan dari ibunya (Ne Lungka) yang belum terbagi.
Jibang dan Rika Nui melalui kuasa hukumnya, meminta sita jaminan atas rumah tersebut. Permintaan seperti itu lazim terjadi dalam praktek hukum. Namun hal tersebut tidak dapat diterima oleh Netty Noble. Seraya memperlihatkan sertifikat dan IMB, Ia menuturkan bahwa, “rumah ini, sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan sengketa antara Nova dan ipar saya. Sebab rumah ini saya miliki dengan cara menerima hibah dari ibu saya yang ia warisi dari nenek saya yang bernama Lai Kombong. Kemudian rumah ini saya bangun jauh sebelum Nova menerima uang tebusan sawah. Jadi dimana kaitannya?” Lanjutnya, “kalau rumah ini mau disita, sekalian saja dengan harta keluarga kami yang lain yang berasal dari Lai Kombong, biar hakim ditertawakan”
Ditanya secara terpisah, Yertin Ratu,SH (kuasa hukun Nova) membenarkan adanya putusan tersebut. Dan katanya akan menempuh upaya hukum (banding) terhadap putusan tersebut. Katanya, “bukti T-6 dan T-7 berupa sertifikat dan IMB yang kami ajukan sebagai alat bukti sudah membuktikan bahwa rumah tersebut bukan milik klien kami. Sehingga timbul pertanyaan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memenuhi permintaan dari penggugat? Lagi pula ibu klien kami itu bukan pihak dalam perkara ini! Bisa dimaklumi kalau rumah dimaksud adalah milik nova, tapi nyatanya, bukan. Jadi memang putusan itu, penuh keanehan. Apalagi bantahan kami berkaitan dengan itu dan alat bukti yang menunjangnya, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim”
Terdengar selintingan di pengadilan, bahwa Nova dan para kuasa hukumnya pun menolak permintaan dari lawan mereka untuk melakukan peninjauan setempat (decente), menurut Pongkeru (salah seorang pengunjung sidang) bahwa "gugatan rekonvensi mereka hanya berkenaan dengan hasil sewa ruko dan gudang di Kabupaten Luwu Timur dan bukan pisiknya. Sehingga wajar jika tpara pengacara Nova, enggan menerima permintaan peninjauan setempat. Lagi pula, menurutnya Nova tidak sanggup membiayai kunjungan itu yang dibebankan kepadanya sebesar Rp. 25. 000. 000,-
Sementara itu, hasil rembug keluarga Netty Noble, memutuskan untuk mengajukan upaya diluar tehnis hukum. “Soal sengketa biarlah tetap menjadi urusan Nova bersama pengacaranya. Sementara kami akan mengajukan upaya lain, misalnya dengan mengadukan penetapan yang berkesan unprofesional conduct ini kepada komisi yudisial” demikian kata salah seorang anggota keluarga, yang kemudian ditandaskan oleh Netty Noble, “kalau ulah hakim seperti ini tidak dipersoalkan, kapan lagi keadilan bisa ditegakkan. Kami amat berharap agar KY dalam waktu yang tidak lama mengambil sikap”.
Hingga reportase ini diturunkan, ketua majelis yang menyidangkan perkara yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Makale, tidak dapat dihubungi. Sehingga tidak dapat dimintai konfirmasi. (sj)
$$$
Itulah keadilan di Indonesia, penuh “misteri”, sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Terkadang sangat rentan dengan subjektifitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H