"Dihukumnya sesorang yang tidak bersalah merupakan urusan semua orang yang berfikir" - La Bruyerre, Ahli Hukum Perancis Abad 17 M
Perkataan La Bruyerre diatas bukanlah semata-mata menghibur para korban yang dipasung hak-hak hukumnya, melainkan sebuah penekanan untuk penghormatan terhadap prinsip perlindungan martabat dan wibawa termasuk pemberian nilai yang tak terhingga untuk sebuah nama yakni kemanusiaan. Pada tanggal 05 November 2015 yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa hukum yang sangat memilukan yakni digugurkannya saudara kita, abang kita, kakanda kita Fikri Suadu oleh Steering Committee (SC) Kongres Ke-29 HMI yang diselenggarakan di Pekanbaru. Sebagai sebuah Organisasi Mahasiswa tertua dan terpopuler di Indonesia HMI telah banyak melahirkan Tokoh-Tokoh Nasional yang ikut menggerakkan arah dan memandu jalannya dinamika kebangsaan dan kenegaraan di Bumi Indonesia ini maka sudah seharusnya pada tingkatan dan kegiatan apapun itu HMI harus menjadi contoh dan teladan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Fikri Suadu selanjutnya disebut FS merupakan Calon Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2015-2017 yang berdasarkan Verifikasi SC dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan. Sungguh sebuah Ironi karena syarat yang dinyatakan tidak terpenuhi tersebut nyatanya masih dapat diperdebatkan dengan alasan-alasan hukum (Konstitusi HMI) yang rasional dan logis. Menurut alasan yang dikemukakan SC, FS tidak memenuhi syarat Konstitusional yakni terkait dengan Frasa Pasal 21 Ayat (d) point 5 Anggaran Rumah Tangga HMI yang menyatakan “Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko” dan FS dianggap tidak pernah menjabat sebagai pengurus di 3 (tiga) tingkatan jenjang kepengurusan seperti yang disebutkan dalam frasa tersebut.
Perlu dikemukakan didalam tulisan ini bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (b) Anggaran Rumah Tangga HMI yang menyatakan “Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih” hal ini menunjukan bahwa FS merupakan Subjek Hukum di dalam Organisasi (HMI) yang dilindungi Haknya oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang Selanjutnya disebut Konstitusi, dari pasal ini sangat jelas bahwa FS memiliki Hak Hukum yakni hak seseorang dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang secara legal tercantum dalam hukum yang berlaku dalam hal ini AD-ART atau Konstitusi HMI. Jabatan Direktur Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) Cabang Manado Perode 2010-2011 pun pernah disandangnya bahkan pada Tahun 2011 terpilih menjadi orang No 1 di Bakornas Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) PB HMI. Jika yang dimaksud SC, FS tidak pernah menjabat di 3 (tiga) tingkatan jenjang kepengurusan seperti yang disebutkan dalam frasa tersebut (Pasal 21 ayay d point 5) hal itu keliru karena berdasarkan Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi Himpunan Mahasiswa Islam Bab II tentang Landasan, Status dan Fungsi, status lembaga pengembangan profesi HMI merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk untuk menyalurkan minat, bakat dan kemampuan profesi anggota dalam lingkup cabang. Selanjutnya Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi Himpunan Mahasiswa Islam Bab II tentang Status Lembaga Pengembangan Profesi HMI point 1 dan 2 menyatakan :
- Status lembaga-lembaga pengembangan profesi HMI adalah merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk untuk menyalurkan minat, bakat dan kemampuan yang diarahkan pada profesi anggota dalam suatu lingkungan cabang.
- Lembaga pengembangan profesi secara operasional melaksanakan program-program cabang di bidang profesi masing-masing dan secara struktural adalah anggota rapat harian dan Sidang Pleno cabang, ex-officio cabang
Dari Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi dan Petunjuk Pelaksanaan Lembaga Profesi Himpunan Mahasiswa Islam dapat dilihat, dianalisa dan ditafsirkan bahwa Frasa Kesatuan dan Ex-Officio Menunjukan Saudara FS secara tegas berhak masuk dalam jajaran Kepengurusan HMI Cabang Manado atau dengan kata lain merupakan Pengurus Cabang.
Pengertian Hak Ex-Officio berasal dari bahasa latin yang berarti karena jabatan tanpa diperlukan lagi pengangkatan (Andi Hamzah, Kamus Hukum, Cet I , Penerbit Ghalia Indonesia, 1986). Selanjutnya menurut Prof Subekti pengertian Hak Ex-Officio yang dalam bahasa Belanda disebut ambtshalve adalah karena jabatan tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan juga tidak berdasarkan suatu permohonan. Dari Pendapat tersebut dapat dianalisa bahwa karena Jabatan (Direktur LKMI Cabang Manado) FS tanpa perlu pengangkatan dan penetapan sebagai pengurus HMI Cabang Manado secara otomatis berlaku kepadanya Hak Ex-Officio yakni Hak sebagai Pengurus Cabang dan melekat kepadanya tugas dan fungsi serta kerja-kerja di tingkat cabang termasuk disebut sebagai pengurus cabang.
Alasan selanjutnya yakni terkait dengan Frasa Pasal 21 Ayat (d) point 5 Anggaran Rumah Tangga HMI yang menyatakan “Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko” , dapat dilihat bahwa kata penghubung “dan/atau” menunjukan penerapan norma Frasa tersebut adalah berlaku Alternatif artinya Jika Seseorang pernah menjadi pengurus di salah satu jenjang kepengurusan tersebut maka orang tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam Frasa tersebut. Sebagai contoh jika penggunaan kata penghubung “dan/atau” ini diterapkan dalam bunyi Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas maksud dari kalimat “…dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” dapat berarti:
- Yang melanggar pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 10 juta;
- Yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 10 juta.
Pada akhirnya, yang menentukan apakah orang yang melanggar pasal tersebut dijatuhi sanksi pidana salah satu (penjara saja atau denda saja) atau keduanya dijatuhkan bersamaan adalah pertimbangan hakim di persidangan. Maka dari contoh tersebut tidak terdapat cukup alasan jika penafsiran frasa “dan/atau” tersebut berlaku secara Imperatif, apalagi penerapannya merugikan hak-hak Konstitusional orang lain secara Organisatoris. Selain itu jika dianalogikan SC sebagai Hakim maka tidak ada alasan apapun untuk tidak meloloskan FS dalam tahapan seleksi Calon Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2015-2017 karena Frasa “dan/atau” tersebut bersifat Alternatif bukan Imperatif. Dapat ditafsirkan bahwa FS adalah termasuk dalam jajaran Pengurus Cabang dalam hal ini HMI Cabang Manado Periode 2010-2011 dan Frasa “dan/atau” berlaku secara Alternatif sehingga FS menurut penulis telah cukup syarat secara Konstitusional untuk dapat menjadi Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2015-2017. Dengan digugurkannya FS pada tahap Verifikasi Calon Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2015-2017 oleh SC jelas bisa disebut FS telah dihukum tanpa kesalahan.
Tulisan ini bukan bermaksud menggugat apalagi melawan keputusan SC, SC Kongres Ke-29 HMI hampir bisa dipastikan dihuni oleh kader-kader terbaik yang bermartabat dan selalu menjalankan cara-cara terhormat untuk menegakkan marwah organisasi. Namun penulis berkeyakinan FS juga tidak memiliki kemampuan menahan rasa sakit seperti yang dimiliki Socrates ketika gagal mendapatkan keadilan di pengadilan Heliasts Athena. Tulisan ini lebih kepada wujud ikhtiar dan dukungan moril terhadap perjuangan FS untuk mendapatkan keadilannya. Karena persoalan ini tidak hanya berhubungan dengan proses seleksi kepemimpinan semata namun lebih daripada itu merupakan upaya menegakkan prinsip penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan tanpa pemasungan hak hukum seperti yang dipejuangkan La Bruyerre diatas. Akhirnya kebijaksanaan dan kerendahan hatilah yang diperlukan dari semua pihak guna mendiskusikan kembali keputusan-keputusan yang kadar keadilannya masih belum cukup untuk membuat sesama Kader HMI berjabat tangan dan berpelukan dengan hati yang senang, aman, tentram, nyaman serta gembira. Semoga.
Yakin Usaha Sampai