Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Ali-Imran 97).
Disini jelas dasar hukum bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al Mukarahmah, yaitu bagi orang yang sanggup. Sanggup disini dalam arti siap fisik, siap mental, siap dana.
Siap fisik artinya sehat lahir dan bathin, siap mental artinya telah memperhitungkan segala sesuatu berkaitan dengan ibadah haji agar kelak dia nya menjadi haji yang mabrur, dan siap dana artinya ada bercekupan dalam membiayai perjalanan pulang pergi dari tanah air menuju Jeddah, Makkah, Medinah, Arafah dan lain tempat yang perlu di kunjungi, bercekupan dalam membiayai akomodasi (tempat menginap) selama menunaikan ibadah tersebut, bercekupan dalam membiayai konsumsi, dan bercekupan untuk membiayai keluarga yang di tinggal kan di tanah air.
Kalau lah di hitung-hitung secara kasar sepengetahuan penulis, jumlah biaya yang diperkirakan adalah sebagai berikut:
1.Tiket pesawat Jakarta ke Jeddah (pp) Rp.12.972.000,-
2.Akomodasi (sekelas Zahra White Palace Hotel) 20 malam Rp.7.802.700,-
3.Konsumsi 20 hari Rp.2.000.000,-
4.Biaya angkutan setempat diperkirakan Rp.1.000.000,-
Jumlah dari keempat komponen di atas sama dengan Rp.23.774.700,-
Nah mengherankan, kenapa toh Pemerintah menetapkan BPIH sampai dengan jumlah Rp.35.000.000,-.
Bagi yang sanggup, sesuai kriteria yang telah disebutkan di atas, ayo mari kita berangkat menunaikan panggilan Allah untuk melaksanakan ibadah haji, Saudara-saudara kita yang muslim di Saudi Arabia pasti akan membantu kemudahan Saudara nya untuk melaksankan ibadah haji. Semoga.