Mohon tunggu...
syafril syafril
syafril syafril Mohon Tunggu... -

pns di kanwil ditjen perbendaharaan jambi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cincin Emas Haram Bagi Laki-laki

27 Juli 2010   04:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:34 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kadang heran........... bukan orang awam saja, yang memakainya, tapi pernah penceramah memakai cincin emas di jari tangannya. Pada hal dalilnya sudah cukup jelas dalam hadits rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lengkapnya, Hudzaifah ra. menerangkan bahwa sesungguhnya Nabi Saw. melarang kami memakai kain sutera yang halus dan sutera yang kasar dan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak. Beliau bersabda,"Itu adalah untk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat."

Jika orang awam, ya sudahlah...karena kekurangtahuannya, dan mulai sekarang insyaAllah bagi kaum Muslim yang membaca tulisan ini, agar menjadi tahu, tapi jika penceramah yang penulis sebutkan tadi.......mungkin belum membaca hadits tersebut, semiga Allah mengampuni dosa-dosanya.

Sedangkan kita memakai wadah/gelas terbuat dari emas saja sudah di haramkan, apatah lagi dikenakan dijari tangan untuk di pakai sehari-hari, ibarat disatu sisi tetap menjalankan ibadah wajib namun disatu sisi lain dia tetap melakukan yang haram, yaitu memakai cincin emas tersebut.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan senantiasa menambahkan ilmu ke dalam diri kita semua. Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun