Mohon tunggu...
Syafira Zannata
Syafira Zannata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas syariah Prodi hukum tata negra

Belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wacana Revisi terkait Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun Menjadi 9 Tahun, Apakah Sebuah Solusi yang Benar?

4 April 2023   22:38 Diperbarui: 4 April 2023   22:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini persoalan hangat mengenai wacana tentang perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi Sembilan tahun hangat di perbincangan kan di kalangan publik.

Pada Selasa, 17 Januari 2023 Ratusan Kepala Desa Mengelar aksi demo di depan gedung DPR meminta revisi Undang-Undang Desa UU 6 tahun 2014, ratusan Kepala Desa menuntut perubahan masa jabatan mereka dari enam tahun di perpanjang menjadi sembilan tahun. Hal ini mereka lakukan dengan tanpa alasan, Para Kades berpendapat bahwa masa jabatan enam tahun di yakini masih kurang karena jika jabatan nya hanya enam tahun masih terdapat persaingan politik di dalam nya, harapan para kades jika jabatan nya menjadi sembilan tahun maka persaingan politik akan berkurang. Persaingan politik yang di maksud ialah pihak-pihak yang bekerja sama dengan kepala desa malah enggan untuk bekerja sama ketika mendekati pergantian kepala desa. Terlebih tuntutan tersebut direspon baik oleh Pemerintah dan Presiden.


Tak heran jika terjadi perdebatan yang cukup kompleks di ruang publik, khususnya di ranah media sosial. Sehingga menimbulkan respon Pro dan kontra di masyarakat terkait penuntutan revisi atas UU no.6 Tahun 2014 tentang desa. Sementara dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut". Yang artinya seseorang bisa menjabat selama 18 tahun, dan jika tuntutan tersebut di setujui maka seseorang bisa menjabat Kades selama 27 tahun.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebut "pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengkaji peraturan terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kalau sembilan tahun maka kementrian perdesaan harus betul-betul meneliti seorang calon kepala desa itu benar-benar harus mampu bagaimana memajukan desanya itu sendiri. Jangan mengejar dana desa, karna mungkin ada sebagian kepala desa itu berusaha dan berjuang menjadi kepala desa lalu terpilih itu tujuan nya bagaimana mengelola dana desa" ujarnya. Oleh karena itu, perpanjang masa jabatan ini di khawatirkan dapat menimbulkan pemerintahan yang korup, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Joko Widodo pun merespon permintaan para Kepala Desa, tidak secara tegas Jokowi mempersilahkan aspirasi kepala desa di sampai kan ke DPR, "yang namanya aspirasi silahkan di sampai kan ke DPR, tetapi yang jelas undangan-undangan nya sangat jelas membatasi 6 (enam) tahun dan selama tiga periode" ujarnya.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan apakah wacana revisi tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 dirasa sudah benar atau akan menimbulkan masalah baru?
Para Kades juga beralasan bahwa masa jabatan 6 tahun kurang cukup dalam meningkatkan stabilitas politik dan pembangunan desa yang terbengkalai akibat adanya konflik terhadap pemilihan kepala desa yang berakibat pada pembelaan sosial yang di hadapi kepala desa, bukanlah alasan yang tepat untuk menjadikan pengesahan atas tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. Kemajuan Desa bukan karena banyaknya waktu jabatan tetapi karena kecerdasan dan pengetahuan yang luas tentang desa yang harus dimiliki oleh Kepala Desa untuk memajukan desa-nya. Solusi yang tepat atas persoalan ini adalah pembenahan pada Kemajuan desa nya yang harus di utamakan bukan lama atau tidak nya masa jabatan yang menjadi masalah. Sebab dalam UU telah disahkan maka harus di taati, selama enam tahun sudah termasuk cukup efisien penilaian masyarakat terhadap kinerja para Kepala Desa. Kalau di anggap sudah cukup berhasil, maka masyarakat pasti akan otomatis mengangkatnya kembali. Selain itu, kemampuan SDM pembangunan masyarakat desa, kelembagaan desa juga harus di tingkatkan. Proses pengawasan pembangunan di tingkat desa oleh masyarakat dan kelembagaan desa harus bisa berjalan dengan baik, agar tidak ada lagi kebocoran dana pembangunan di desa. Sehingga, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kemajuan desa. Jika masa jabatan Kepal Desa di perpanjangan maka akan mempersempit kesempatan bagi orang lain yang mempunyai integritas dalam memimpin suatu desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun