Mohon tunggu...
Syafiratun Nazwa
Syafiratun Nazwa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

part-time blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Masih Kurang Ramah terhadap Difabel

25 September 2020   18:55 Diperbarui: 25 September 2020   19:15 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak ditemukan arti kata dari difabel. Difabel adalah kata serapan dari different disability atau bisa diartikan sebagai penyandang cacat. 

Di KBBI arti kata cacat mempunyai konotasi negatif, cacat diartikan sebagai kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak). 

Istilah kata penyandang cacat sekarang sudah ditinggalkan dan diganti sebagai disabilitas atau difabel. Disabilitas mempunyai arti ketidakmampuan, sedangkan difabel yang merupakan kata serapan dari different ability mempunyai arti kemampuan yang berbeda. 

Dalam wawancaranya kepada BeritaBaik, Andhika Duta Bahari, ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan bahwa penggunaan kedua istilah tersebut dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi kaidah bahasa atau keilmuan dan segi sosial. 

Jika dilihat dari segi kaidah bahasa atau keilmuan maka yang tepat adalah menggunakan kata disabilitas, karena sudah menjadi kesepakatan di dunia internasional. Namun, dalam segi sosial, penggunaan istilah difabel lebih tepat karena penyandang disabilitas sendiri lebih senang dengan istilah difabel.

Menurut data dari World Health Organization (WHO), terdapat setidaknya 15% dari populasi manusia di seluruh dunia merupakan penyandang disabilitas atau difabel dan sekitar 2-4% mengalami kesulitan terhadap fungsi tubuh yang signifikan. N

egara yang memiliki penghasilan rendah dan menengah rata-rata memiliki penyandang disabilitas atau difabel yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan penghasilan yang tinggi. Penyandang disabilitas atau difabel sendiri lebih banyak dijumpai di wanita dibandingkan pria.

Di Indonesia sendiri peraturan tentang penyandang disabilitas atau difabel terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, undang-undang tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas atau difabel sehingga DPR membuat RUU tentang penyandang disabilitas atau difabel. 

RUU tersebut telah disahkan pada tahun 2016 yang menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jika Indonesia telah membuat peraturan khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel, maka sudah seberapa ramah masyarakat Indonesia terhadap penyandang disabilitas atau difabel?

Penyandang disabilitas atau difabel ternyata masih diperlakukan kurang ramah oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilihat masih banyaknya perlakuan diskriminasi dari masyarakat terhadap mereka, riset tersebut sudah dipublikasikan sampai tingkat internasional yang salah satunya dilakukan oleh Widinarsih pada tahun 2012 dan tahun 2017.

Dari mana datangnya ableism atau yang dikenal sebagai praktik diskriminasi yang merendahkan dan membatasi penyandang disabilitas tersebut? Ableism datang dari diskriminasi bersama-sama dengan elemen kognitif (stereotip) dan elemen afektif (prasangka) hingga menciptakan suatu stigma. Akibat dari stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas atau difabel menjadikan yang tadinya bersifat spesifik mengalami transformasi menjadi kegagalan menyeluruh dalam kehidupan personal, keluarga, sosial dan karir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun