Kegiatan alih fungsi lahan yang sering terjadi saat ini banyak disebabkan oleh bertambahnya jumlah penduduk serta meningkatnya kegiatan pembangunan yang akhirnya mengakibatkan tingginya permintaan dan kebutuhan terhadap lahan. Hal itulah yang menjadi faktor alih fungsi lahan menjadi marak di masyarakat. Kurangnya intensif yang diberikan kepada pemilik lahan serta dampak dari proses urbanisasi yang juga memberikan pengaruh meluasnya aktivitas manusia di daerah perkotaan. Adanya kegiatan fungsi lahan akan berdampak pada kondisi lingkungan di sekitarnya dan juga kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
Sejak beberapa tahun belakangan ini, citra kota Banyuwangi bagian selatan telah berubah. Dulu ketika kita melewatinya, sejauh mata memandang masih banyak lahan padi yang terbentang sehingga menyejukkan mata. Selain itu, banyak kawasan ladang buah yang terdapat di kanan dan kiri jalan. Namun, kini hanya tinggal kawasan gersang karena persawahan berganti dengan tembok-tembok tinggi masyarakat.Hal ini dikarenakan mulai bergantinya lahan persawahan penjadi kawasan perumahan penduduk. Tak hanya pergantian lahan saja, tetapi juga terjadi perubahan beberapa faktor seperti peningkatan suhu udara, kebersihan lingkungan yang menurun, dan terganggunya keseimbangan ekosistem sekitar. Kondisi tersebut dapat mengancam ketahanan pangan khususnya pada daerah Banyuwangi sendiri.
Pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan maraknya kegiatan alih fungsi lahan. Tidak heran jika kejadian alih fungsi lahan pertanian ini terus mengalami peningkatan yang diiringi oleh adanya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang selalu berdampingan. Jika meninjau dari adanya kejadian di masyarakat, tentu hal tersebut membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat yang memiliki pekerjaan utama sebagai petani. Hal tersebut juga dikarenakan sektor pertanian memegang peran penting dalam perekonomian. Perkara alih fungsi lahan seharusnya lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia. Jangan hanya memperhatikan keuntungan pribadi dan memperkaya diri.
- Dampak Alih Fungsi Lahan
Dilansir dari banyuwangikab.go.id bahwa Banyuwangi merupakan lumbung padi andalan Propinsi Jawa Timur. Namun pada beberapa tahun belakangan ini, produksi padi di Banyuwangi mengalami penurunan hingga 13%. Penurunan tingkat produksi padi ini diakibatkan oleh luas lahan pertanian yang berkurang sebesar 1400 Ha dan kurangnya modal usaha bagi para petani. Bagaimana sebenarnya hubungan antara percepatan jumlah penduduk dengan percepatan jumlah alih fungsi lahan di daerah Gambiran, Banyuwangi dan juga dampaknya pada kondisi sosial  dan lingkungannya?
Pertumbuhan perekonomian pada suatu daerah pasti menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman. Akibatnya permintaan terhadap lahan untuk penggunaan non pertanian yang semakin meningkat akan mengakibatkan banyak lahan persawahan di sekitar perkotaan mengalami alih fungsi ke penggunaan lain, (Nurzia, Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Tata Ruang Kota Singkawang).
Alih fungsi lahan pertanian merupakan  kejadian yang cukup banyak terjadi saat ini dalam hal pemanfaatan lahan. Di daerah Desa Gambiran, Banyuwangi sendiri hal ini disebabkan karena bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan pembangunan yang mengakibatkan semakin tinggi dan bertambahnya permintaan serta kebutuhan terhadap lahan yang dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik dari sektor pertanian maupun dari sektor nonpertanian. Sungguh Ironis dalam proses pembangunan negeri ini alamnya dirusak. Bahkan, BPS memperkirakan bahwa 10 tahun lagi, pada tahun 2032 nanti, hanya akan tersisa sepertiga lahan pertanian yang masih ada. Singkatnya alih fungsi lahan pertanian saat ini masih dianggap remeh kasusnya jika memikirkan masa depan mungkin tidak ada lagi lahan pertanian yang tersisa karena banyaknya sektor industri.
- Strategi Mengatasi Alih Fungsi Lahan
Dari maraknya kasus alih fungsi lahan, maka dapat dilakukan beberapa strategi aktif untuk dapat meminimalisir adanya kegiatan tersebut secara berkelanjutan. rekomendasi dari strategi tersebut diantaranya yaitu regulation, acquisition and management, dan incentive and charge. Â Melalui pendekatan regulation, pengambil kebijakan perlu menetapkan sejumlah aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada. Berdasarkan berbagai pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial, pengambil kebijakan bisa melakukan pewilayahan (zoning) terhadap lahan yang ada serta kemungkinan bagi proses alih fungsi. Selain itu, perlu mekanisme perizinan yang jelas dan transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada dalam proses alih fungsi lahan. Dalam tatanan praktisnya, pola ini telah diterapkan pemerintah melalui penetapan rencana tata ruang wilayah dan pembentukan Tim Sembilan di tingkat kabupaten dalam proses alih fungsi lahan. Sayangnya, pelaksanaan di lapang belum sepenuhnya konsisten menerapkan aturan yang ada.
Strategi kedua yaitu acquisition and anagement. Melalui pendekatan ini pihak terkait perlu menyempurnakan sistem dan aturan jual beli lahan serta penyempurnaan pola penguasaan lahan (land tenure system) yang ada guna mendukung upaya ke arah mempertahankan keberadaan lahan pertanian. Selain dari kedua strategi tersebut, juga direkomendasikan strategi lain yaitu incentive and charges. Strategi ini berkaitan dengan pemberian subsidi kepada para petani yang dapat meningkatkan kualitas lahan yang mereka miliki, serta penerapan pajak yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan lahan pertanian, merupakan bentuk pendekatan lain yang disarankan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pengembangan prasarana yang ada lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian berikut usaha ikutannya.
Solusi dari alih fungsi lahan mengetahui hubungan antara percepatan jumlah penduduk dengan percepatan jumlah alih fungsi lahan, kondisi sosial ekonomi masyarakat petani setelah alih fungsi lahan, dampak alih fungsi lahan terhadap lingkungan. Faktor-faktor yang mempengaruhi para pemilik lahan pertanian mengalihfungsikan lahannya adalah harga lahan, proporsi pendapatan, luas lahan, produktivitas lahan, status lahan, dan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah. Rencana tata ruang kawasan perkotaan diatur lokasi pemanfaatan ruang untuk berbagai penggunaan seperti perumahan, perkantoran, perdagangan, ruang terbuka hijau, industri, dan lain sebagainya.
Alih fungsi lahan pertanian memerlukan perhatian yang serius untuk membangun kesejahteraan masyarakat petani ini sendiri. Visi kebijakan yang akan datang harus memiliki keberpihakan kepada peningkatan kesejahteraan petani Indonesia. Pembangunan masyarakat petani perlu diarahkan kepada penciptaan sektor pertanian sebagai lapangan usaha yang menarik, sehingga konservasi lahan pertanian ke non pertanian dapat diminimalisir bahkan dicegah secara alamiah. Dari hal tersebut, maka upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui peraturan-peraturan formal pemerintah akan menjadi lebih bermakna.
Dalam aspek legal, perlu ditetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengikat tentang perlindungan lahan pertanian produktif, yang menjadi dasar penetapan zonasi lahan pertanian abadi. Perumusan kebijakan pengelolaan harus bersifat menyeluruh antar sektor yang terkait. Kebijaksanaan pengendalian konservasi lahan pertanian, terutama sawah beririgasi teknis harus benar-benar terintegrasi dengan rencana pengembangan tata ruang wilayah. Pengendalian ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerapan mekanisme pengarahan lokasi pembangunan, perizinan serta penyelesaian administrasi pertahanan. Dengan demikian, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif dapat terwujud secara sistematis, berjenjang serta berkelanjutan.
Banyaknya alih fungsi lahan yang marak terjadi di Indonesia dengan contoh di desa Gambiran Kabupaten Banyuwangi yang tentunya pada daerah lain juga terjadi. Apakah tidak ada kesadaran dari masyarakat maupun pemerintah tentang mencegah alih fungsi lahan pertanian. Bagaimana tanggapanmu dan apakah kalian akan memulainya? Kini saatnya melakukan introspeksi baik untuk pemerintah, petani, maupun masyarakat. Kepada pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang sesuai untuk mengurangi alih fungsi lahan, kepada petani juga diharapkan dapat mempertimbangkan kembali haknya dalam melakukan alih fungsi lahan, dan kepada seluruh masyarakat diharapkan dapat mencari upaya untuk mengatasi dampak dari alih fungsi lahan.
Ditulis oleh: Laura Mega Herlambang, Muhamad Razza Rizky, Dea Valencia Brelian, Desta Kirana Fatma Putri, Syafira Tiara Putri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H