hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Akan tetapi, penggunaan hak angket DPR adalah regulasi yang  salah dan merupakan jalan yang salah dalam merespon dugaan kecurangan hasil pemilu
Akhir-akhir ini publik ramai dengan perbincangan penggunaanPada awalnya, hak angket DPR, digelontorkan oleh calon presiden nomor urut 03, yaitu Ganjar Pranowo. Dalam hal ini, Ia meminta kepada partai pengusungnya, yaitu PDIP untuk berkoalisi dengan kubu calon presiden nomor urut 01, yang notabenenya memiliki suara yang banyak di parlemen DPR RI agar bisa menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan hasil pemilu.
Regulasi dan Kesalahan Interpretasi Hak Angket
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam hal ini, pengajuan hak angket DPR yang digelontorkan oleh kandidat dari 03 nampaknya salah alamat dan merupakan regulasi yang tidak tepat dalam menggugat dalam kecurangan Pemilu 2024. Sebab, hak angket DPR bukanlah jalur konstitusional dalam melakukan gugatan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Maka dari itu, penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan adalah salah alamat. Sehingga dalam penyelidikan kecurangan dalam hasil pemilu melalui hak angket adalah sebuah  kecacatan dalam berpikir. Sebab ada regulasi yang sudah diatur dalam hal ini, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau juga bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pakar politik menilai, hak angket DPR tidak akan bisa berdampak kepada hasil dalam Pemilu 2024, sehingga tidak akan berjalan lancar. Sebab, ranah hak angket cakupannya lebih luas dan tidak bisa mengubah hasil dari Pemilu. Oleh karena itu, dalam regulasi yang benar dalam menyelesaikan masalah perselisihan dalam hasil pemilu, yaitu, dengan menyerahkannya kepada MK, yang berfungsi untuk memutuskan dan bisa mengubah hasil dari Pemilu.
Maka dari itu, Regulasi atau jalan yang tepat adalah hal sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan. Untuk merespon dugaan tindak kecurangan tentu saja harus melalui regulasi yang sudah ditentukan dan diatur dalam UUD. Â Seperti dalam menyikapi dugaan tindak kecurangan dalam Pemilu 2024, ada Bawaslu dan MK yang bisa digunakan dalam menindak adanya tindakan kecurangan yang terjadi.
Bahkan, daripada menggunakan hak angket DPR, yang tidak bisa mengubah keputusan hasil dalam Pemilu. Tentu akan sangat baik jika usaha dan pikiran tersebut difokuskan kepada pengawasan terhadap jalannya rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara, dan mempersiapkan gugatan sesuai dengan regulasi jalur hukum yang sudah ditetapkan yaitu, melalui Bawaslu, DKPP, ataupun MK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H