Mohon tunggu...
Syafira Annisa
Syafira Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Siap-Siap! Ini Dia Iuran yang Akan Naik Pada Tahun 2025

7 Desember 2024   16:05 Diperbarui: 7 Desember 2024   16:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penuh cobaan bagi masyarakat Indonesia. Selain PPN, iuran BPJS juga diperkirakan akan naik signifikan.
Pemerintah memberikan indikasi kuat bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pengumuman terkait kenaikan tersebut akan disampaikan pekan depan.
"Pengumumannya akan dilakukan minggu depan, setelah disimulasikan terlebih dahulu," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/12), seperti dikutip dari detikfinance.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% semakin dekat dan diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan indikasi kuat bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini juga disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF di Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.
Tidak hanya PPN saja yang naik, BPJS pun akan mengalami kenaikan iuran pada tahun 2025. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan diputuskan pada pertengahan 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 103B Ayat 8, mengatur bahwa penentuan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Berdasarkan aturan ini, iuran peserta JKN tidak akan mengalami perubahan hingga pertengahan 2025 dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini, karena keputusan terkait besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025.
Pemerintah beralasan bahwa langkah ini diambil untuk menyeimbangkan anggaran dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Namun, kita paham bahwa hal ini berarti tekanan ekonomi yang semakin berat bagi kita semua.

Bagaimana caranya kita dapat bertahan di tengah situasi ini? Yuk kita waspada dan bijak dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak dalam kesulitan yang lebih besar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun