Mohon tunggu...
Syafiq ANF
Syafiq ANF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Program Pendidikan Profesi (PPG)

29 November 2024   00:02 Diperbarui: 29 November 2024   00:30 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsep dasar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional dalam mengajar dan mendidik. Secara umum, PPG dirancang untuk mengembangkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa konsep dasar PPG

Pertama PPG bertujuan untuk menghasilkan guru yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru yang dihasilkan diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pengelola pembelajaran yang efektif dan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Kedua kompetensi yang dirapkan mencakup Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesionala.

Ketiga Struktur dan Kurikulum PPG yaitu PPG terdiri dari dua tahap utama: Tahap Pendidikan Profesi dan Tahap Praktik Pengajaran. Adapun Kurikulum PPG dirancang dengan pendekatan yang integratif, menggabungkan teori dan praktik untuk meningkatkan kompetensi guru secara holistik.

Keempat Peserta PPG diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 yang telah memiliki latar belakang akademik sesuai dengan bidang yang ingin mereka ajarkan. Lulusan dari program ini diharapkan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi syarat untuk mengajar di sekolah formal di Indonesia.

Kelima Metode Pembelajaran. Pendekatan pembelajaran dalam PPG biasanya mengutamakan metode student-centered dan praktik berbasis sekolah. Hal ini mencakup kegiatan belajar yang tidak hanya berbasis di kelas, tetapi juga di lapangan, di mana calon guru akan berinteraksi langsung dengan siswa dan melakukan refleksi terhadap pengalaman mengajar mereka.

Keenam Evaluasi dan Penilaian. Proses evaluasi dalam PPG dilakukan melalui kombinasi ujian teori, penilaian kinerja dalam praktik mengajar, dan observasi oleh mentor atau dosen pengampu. Penilaian ini digunakan untuk menilai sejauh mana calon guru menguasai kompetensi yang diharapkan.

Ketujuh Sertifikasi Guru. Setelah mengikuti dan lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat sah untuk mengajar di institusi pendidikan formal. Sertifikat ini juga menjadi acuan dalam pemberian tunjangan profesi guru.

Kedelapan Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Salah satu elemen penting dalam PPG adalah mendorong guru untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan lebih lanjut, penelitian, dan pengalaman kerja. Dengan demikian, PPG tidak hanya berfungsi untuk menyiapkan guru untuk mengajar, tetapi juga untuk memfasilitasi perkembangan karir mereka secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Program Pendidikan Profesi Guru adalah upaya untuk memastikan bahwa para guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Program pendidikan profesi guru disebutkan dalam undang undang pasal 1 butir 5 pelaturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi nomor 55 tahun 2017 tentang standar pendidikan guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun