Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang menguji hal dugaan yang dirasa bertentangan dengan norma undang-undang terhadap UUD NKRI 1945.
Salah satu yang ramai diperbincangkan oleh publik, Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan empat orang mahasiswa pada 23 Februari 2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan (threshold) presiden dan calon wakil presiden pada. MK akhirnya memberikan persetujuan atas permohonan tersebut pada Kamis, 2 Januari 2025. Nantinya, setiap partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pemilu 2029. Sebelumnya, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 berbunyi "pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik hanya calon yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.".
Apa itu presidential threshold
Presidential threshold merupakan ambang batas minimal angka persenan yang harus diperoleh partai politik untuk dapat mengajukan nama calon yang akan diusung dalam pemilu.Â
Sebelumnya, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 berbunyi "pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik hanya calon yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.".
Ambang batas inilah yang dianggap menjadi penghambat bagi parpol yang bukan merupakan parpol besar untuk bebas mengusung siapa capres cawapres yang akan dicalonkannya secara independen tanpa berkoalisi dengan parpol lain.
Alasan MK menghapus presidential threshold
MK menilai penyederhanaan parpol dengan menggunakan hasil pemilu DPR sebelumnya seperti yang dijelaskan pada UU No 7 Tahun 2017 merupakan bentuk ketidakadilan karena pengusulan capres-cawapres oleh partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu adalah hak konstitusional. Selain itu, menurut MK, threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik an kedaultan rakyat saja tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dapat membuat kondisi dimana masyarakat menjadi mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia jika tidak segera diantisipasi, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, MK memberikan putusan akhir untuk menghapus pasal 22 UU No 7 Tahun 2017 untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar peraturan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Dampak penghapusan presidential threshold
Dampaknya, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol dan gabungan parpol lebih dibebaskan tanpa perlu memenuhi minimal persenan angka untuk memenuhi ambang batas. Kebebasan yang diberikan untuk parpol dalam mengusung calonnya berdampak juga pada masyarakat yang dapat dengan variatif memilih karena calon pemimpin lebih beragam.Â
Namun, walaupun ambang batas pengusulan pasangan capres cawapres tidak lagi berlaku, tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu agar tidak terjadi lonjakan calon diluar batas.