"Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman bagi keadilan di mana pun."
- Martin Luther KingÂ
Rumusan Pancasila yang Tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat:
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Posisi dan peran pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia ini diatur dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 Tentang pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Mencermati makna yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma fundamental negara, maka menjadi keniscayaan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai seluruh pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pasal-pasal UUD 1945. Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Dengan demikian, Pancasila adalah landasan bagi pembangunan hukum nasional yang dicita-citakan (ius constituendum) maupun landasan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini (ius constitutum) yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang Undangan yang menyatakan bahwa, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Negara.
(Elly Kristiani Purwenda, dkk, 2023, hal 104) menjelaskan fungsi dari hukum yaitu sebagai  perlindungan  kepentingan  manusia mempunyai   tujuan.   Agar   kepentingan   manusia   terlindungi,   hukum   harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat dilakukan baik secara normal, damai atau terjadi  karena  adanya  pelanggaran  hukum.  Dalam  hal  terjadi  pelanggaran  hukum, maka  hukum  yang  dilanggar  haruslah  ditegakkan.  Melalui  penegakkan  hukum inilah hukum menjadi sebuah kenyataan. Dalam penegakkan hukum ada tiga unsur yang  harus  diperhatikan yaitu, kepastian  hukum (rechtssicherheit),  kemanfaatan (zweckmassigkeit)  dan  keadilan  (gerechtigkeit).Â
(M. Chazienul Ulum, dkk, 2021, hal 14) Hakikat hukum adalah (nilai) keadilan, yang berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Konsep hukum responsif merupakan jawaban atas kritik bahwa hukum sering kali lepas dari realitas sosial dan cita-cita keadilan. Dalam konteks keadilan sosial, hukum dapat menjadi sarana perekat keharmonisan sosial masyarakat majemuk. Syaratnya, hukum harus dibentuk dalam komunikasi yang bebas (deliberasi) dengan melibatkan para subjek hukum (terkait).