Mohon tunggu...
Syafimah Anggita
Syafimah Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Belanja Daring sebagai Upaya Pemulihan Kondisi Sosial-Ekonomi Pedagang di Pasar Jaya Tanah Abang

14 Maret 2022   19:20 Diperbarui: 14 Maret 2022   19:27 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Masalah yang Terjadi Akibat Covid-19

Virus Corona yang mewabah sampai sekarang merupakan keluarga besar virus yang mengakibatkan terjadinya infeksi pada saluran pernafasan. Virus ini berasal dari dari Wuhan, China dengan kasus pertama pada Desember 2019. Penularan Covid-19 ini menular antar manusia dengan sangat masif menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Tentunya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan seluruh bangsa di dunia. Oleh karena itu, World Health Organization (WHO) pun menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020.

Di Indonesia, salah satu strategi Pemerintah dalam menekan penyebaran penularan Covid-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan Covid-19. Adanya kebijakan tersebut, tentunya membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas.

Mewabahnya virus covid-19 tidak hanya berdampak kepada sektor kesehatan saja, namun juga berdampak kepada berbagai sektor, seperti perekonomian, pendidikan, dan lain-lain. Banyak perubahan-perubahan yang terjadi untuk menyesuaikan kondisi dan situasi yang tengah terjadi saat ini. Salah satunya, yaitu pada sektor perdagangan. Pada sektor perdagangan, dampak pandemi virus Corona sangat merugikan pedagang pasar.

Pandemi corona telah menyebabkan pusat-pusat bisnis terpaksa ditutup termasuk pusat perdagangan pakaian dan tekstil Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perumda Pasar Jaya memperpanjang masa tutup pasar Tanah Abang untuk menekan penyebaran wabah virus corona, jadi malapetaka bagi para pedagang (CNBC, 2020).

Penutupan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang begitu masif. Untuk menghindari lonjakan virus tersebut, perlu pembatasan dengan melakukan penutupan pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara. Pasar merupakan tempat berkumpulnya para pedagang dan pembeli dalam melakukan kegiatan ekonomi, yaitu jual beli sehingga terjadi keuntungan antara dua belah pihak.

Pasar Jaya Tanah Abang yang merupakan pusat perbelanjaan tekstil terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara menampung kurang lebih 25 ribu pedagang pasar. Pembeli yang juga berasal dari berbagai macam daerah yang biasanya berkunjung ke pasar, pastinya membuat mobilitas di Pasar Jaya Tanah Abang membludak setiap harinya.

Sebagai konsekuensi dari penutupan pasar, tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Khususnya, para pedagang yang bergantung kepada sektor usaha perdagangan di pasar. Para Pedagang tersebut, mencari uang dari kegiatan berjualan mereka di pasar.

Dampak dari Aturan yang Berlaku: Penutupan Pasar Jaya

Adanya pandemi Covid-19 yang melanda, sangat berdampak pada keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar. Sejak penutupan pasar Tanah Abang, banyak pedagang yang mengeluhkan nasib mereka karena kegiatan jual beli yang yang tidak dapat dilakukan. Padahal, dengan berjualan adalah sumber utama mereka menghasilkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Seluruh pedagang di Pasar Tanah Abang terkena dampak dari penutupan pasar saat pandemi Covid-19. Jumlah kerugian yang dialami pedagang akibat terhentinya kegiatan dagang sangat besar. Kerugian diperkirakan paling sedikit Rp4,8 triliun dalam 24 hari. Penurunan omset tersebut, diikuti turunnya jumlah pedagang sebesar 29%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun