Mohon tunggu...
Syafi'i Adnan
Syafi'i Adnan Mohon Tunggu... -

Atheis ala theis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Indonesia dan Ummat Beragama

17 Maret 2012   12:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:54 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Indonesia, Negara yang terkenal dengan keragaman suku, adat, ras, agama, dan budayanya terbentur dengan kenyataan pluralitas yang kompleks. Seakan penduduknya belum siap untuk menerima keragaman tersebut, sehingga dalam praktek bernegara sering diganggu oleh kepentingan golongan yang lambat laun semakin mengikis persatuan bangsa.

Pluralisme dan Pluralitas

Pluralisme dipandang dari segi etimologis atau bahasa berasal dari kata “Plural”, yang bermakna banyak. Sehingga dapat dikembangkan ke dalam dua istilah: pluralitas dan pluralisme

Pluratitas adalah suatu keadaan yang majemuk, berbeda-beda dan variatif. Pluralitas adalah das sein, sebagai relitas akan berkumpulnya berbagai macam warna dalam satu situasi dan kondisi, sehingga dibutuhkan suatu sikap antara menolak atau menerimanya.

Sedangkan pluralisme adalah suatu faham yang terwujud dalam suatu sikap penerimaan pluralitas. Sehingga pluralisme mengambil posisi sebagai das sollen, atau hukum yang direalisasikan melalui sikap positif untuk menerima kemajemukan.

Bhinneka Tunggal Ika dan Pluralisme

Bhinneka Tunggal Ika adalah slogan NKRI yang lahir dari kenyataan yang plural (pluralitas), sehingga mengandung pengertian tentang semangat Nasionalisme yang terwujud dari penerimaan perbedaan serta upaya untuk mencari kesamaan di antara perbedaan untuk menjalin kerjasama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan.

Namun, kasus yang terjadi di lapangan, Bhinneka tunggal ika sering digunakan untuk melegalkan pemaksaan toleransi, sehingga timbul istilah mayoritas dan minoritas; yang mana, minoritas harus bisa menyesuaikan diri dengan mayoritas, dengan alasan, hal-hal yang berbeda harus disamakan, untuk kemudian nilai-nilai yang dibawa oleh kaum mayoritas cenderung menjadi parameter. Sehingga yang terjadi adalah diskriminasi dan alienasi kaum minoritas.

Pengertian tentang "Jihad" harus diluruskan. Dalam hal ini, kita merujuk pada satu hadist yang kurang lebih artinya "Cegahlah kemungkaran dengan tanganmu (perbuatan), kalau tidak bisa, maka dengan ucapanmu, namun bila masih tidak bisa, maka cukuplah mengingkarinya dalam hati. Yang demikian adalah serendah-rendahnya Iman.

Dalam hadist tersebut terdapat kata "kemungkaran" yang harus diartikan secara tepat agar tidak terjadi salah persepsi tentang deskripsi kemungkaran itu sendiri. Islam garis keras menganggap orang yang tidak melaksanakan ritual keagamaan muslim sebagai orang yang melakukan kemungkaran, sehingga mereka (para penganut Islam garis keras) merasa mempunyai hak untuk memaksa orang shalat, puasa dan zakat. Sehingga yang terjadi adalah claim truth dengan menjadikan nilai agama sebagai parameter hukum positif.

Sehingga ketika mengartikan "kemungkaran" seharusnya yang diambil adalah pemaknaan berdasarkan nilai-nilai sosial, bukan dari sudut pandang dogma agamanya.

Privatisasi dan Deprivatisasi Agama

Ummat beragama, kadang disibukkan dengan pertanyaan, “Mana yang harus didahulukan antara ketuhanan dan kemanusiaan?”

Keduanya adalah hal utama dalam praktek beragama. Dua aspek tersebut tak dapat dipisahkan. Hanya saja subjek (Agamawan) harus bisa mewujudkannya dalam dua ranah yang berbeda dengan porsi yang tepat.Untuk mewujudkan faham pluralisme agama, diharuskan adanya pemisahan antara praktek beragama dalam ranah publik, dan beragama dalam ranah privat.

Privatisasi agama berlaku untuk aspek transeden; ketuhanan, dogma, ritual. Sedangkan deprivatisasi agama lebih condong kepada toleransi dan penerimaan pluralitas yang berparadigma eskatologis (ketidakberpihakan).Sehingga statemen "Agama saya yang paling benar" bukan untuk dipublikasikan. Cukup diucapkan dalam hati (diyakini).Sedangkan statemen "Semua agama benar" adalah bentuk toleransi beragama sebagai perwujudan dari kesadaran dan penerimaan realitas yang plural (pluralitas) yang seharusnya diucapkan oleh setiap orang yang beragama dalam ranah publik.

Pluralisme Agama adalah faham yang menuntut ummat beragama untuk mengakui nilai-nilai universal yang dibawa oleh semua agama. Sehingga dalam hal ini, perspektif yang digunakan adalah inklusifisme; keterbukaan untuk menerima semua agama sekaligus menghindari claim truth.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun