TKW adalah singkatan dari Tenaga Kerja Wanita yang merupakan istilah untuk warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu. Fenomena migrasi ini seakan telah menjadi hal yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia khususnya pada kalangan menengah kebawah yang hidup di pedesaan. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi para migran ini sebelum mereka pada akhirnya memutuskan untuk melakukan mobilisasi dari sektor pertanian berpindah ke lapangan pekerjaan di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita. Faktor utama yang menjadi penyebab warga memutuskan untuk menjadi TKW di luar negeri dikarenakan masalah ekonomi atau kemiskinan dan rendahnya pendidikan dikarenakan tidak meratanya akses pendidikan menjadi salah satu hambatan untuk mencari pekerjaan.
Menurut data yang didapat pada artikel goodstats.id, Kabupaten Indramayu menjadi daerah asal pekerja migran Indonesia terbanyak sepanjang tahun 2023 dengan total 19.178 pekerja.
TKW biasanya bekerja di negara-negara seperti Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan Singapur. Mereka merupakan penghasil devisa negara karena setiap bulan mereka mendapatkan upah atau gaji dari pihak majikan dan upah atau gaji tersebut dikirimkan kepada keluarga mereka di rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka di tanah air. Pekerjaan yang diambil sebagian besar merupakan pembantu rumah tangga, pengasuh, buruh perkebunan, operator produksi, dan perawat lansia.
Tempat pelatihan untuk calon TKI yang akan ke luar negeri adalah BLKLN selain PJTKI yang mempunyai fungsi sebagai jasa penyalur mereka ke luar negeri. Selain itu, untuk purna PMI, Nina pun menginisiasi progam Perempuan Berdikari (Pe-Ri). Program itu memberikan pelatihan kewirausahaan bagi purna PMI perempuan, serta pendampingan perizinan berusaha dan fasilitasi pinjaman modal usaha.
Banyak permasalahan yang diterima atau dihadapi oleh para TKW saat bekerja di luar negeri seperti majikan yang tidak memperbolehkan para pekerjanya untuk menghubungi keluarga dan ada juga masalah pekerja TKW yang tidak diberikan upah yang sudah disepakati di awal. Adapun kasus TKW yang berasal dari Kabupaten Indramayu yang meminta tolong agar di pulangkan ke tanah air hingga hilang kontak dengan keluarga yang ada di tanah air selama bertahun-tahun lamanya di negeri orang. Masalah ini dihadapi oleh para TKW dikarenakan majikan yang tidak memperbolehkannya berkomunikasi dengan keluarga serta tidak pernah diizinkan untuk pulang ke tanah air sehingga para TKW meminta bantuan pemerintah.
Selain masalah yang sudah di jabarkan di atas terdapat masalah lain yaitu adanya kekerasan secara verbal yang didapatkan dari majikan. Bukan hanya banyaknya kasus pekerja hilang, mendapat kekerasan secara verbal, dan tidak di terimanya upah, para pekerja dari Kabupaten Indramayu yang menjadi TKW di luar negeri juga menghadapi masalah rumah tangga yaitu banyaknya suami yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu karena ditinggal istri menjadi TKW.
Terkait migrasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Kabupaten Indramayu menunjukkan situasi yang kompleks. Meskipun migrasi ini membantu ekonomi keluarga dan negara melalui pengiriman devisa, para TKW sering menghadapi masalah serius seperti perlakuan buruk dari majikan, ketidakadilan gaji, kekerasan verbal dan fisik, serta meningkatnya angka perceraian di rumah. Faktor utama penyebab migrasi ini adalah kemiskinan dan rendahnya akses pendidikan.
Solusinya adalah dengan meningkatkan perlindungan hukum bagi TKW, serta memperkuat program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan di dalam negeri. Program seperti Pe-Ri yang memberikan pelatihan kewirausahaan perlu diperluas, dan dukungan sosial bagi TKW yang kembali harus ditingkatkan agar mereka dapat beradaptasi dengan lebih baik. Pemerintah perlu menciptakan lapangan kerja yang layak di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada migrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H