Mohon tunggu...
Syafa Nur Imamiyah
Syafa Nur Imamiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pendidikan ekonomi universita Pamulang

aku suka memotret berbagai hal random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

2 Juli 2022   23:11 Diperbarui: 2 Juli 2022   23:15 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar (https://pixabay.com/id/images/search/ekonomi%20syariah/) 

Apa itu ekonomi syariah? Ekonomi syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang di dalamnya mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh syariat Islam.

Artikel ini akan membahas prinsip dan manfaat ekonomi syariah.

Syarat suatu bangunan agar bisa berdiri adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah maka tiang penyangga nya adalah sebagai berikut. Berikut ini prinsip-prinsip ekonomi syariah: 

1.   Siap Mengambil Risiko

Prinsip ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman untuk setiap muslim dalam memenuhi kebutuhan hidupnya  maupun orang lain, yaitu siap menerima risiko yang terkait dengan pekerjaan nya itu. keuntungan dan manfaat yang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. oleh karena itu tidak ada keuntungan yang diperoleh tanpa adanya risiko yang di tanggung. 

2. Tidak Melakukan Penimbunan 

Dalam sistem ekonomi syariah tidak ada seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Dengan kata lain, ekonomi islam tidak memperbolehkan uang berlebihan yang menganggur tanpa dimanfaatkan dengan baik. Uang yang dimiliki oleh seseorang seharusnya digunaakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli. Uang harus tetap mengalir dalam perekonomian tidak berhenti diuatu tempat. 

3. Tidak Adanya Monopoli

Dalam sistem ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya monopoli baik perorangan maupun kelompok, harus ada persaingan yang sehat bukan dengan monopoli. Islam tidak memperbolehkan menetapkan harha pada uang. jika seseorang memberikan pinjaman 3 juta maka orang yang menerima pinjaman juga harus mengembalikan 3 juta dan buka 3,2 juta. uang hanyalah sebagai alat tukar. Hal itu berarti uang sebagai alat tukar , bermakna nilainya harus tetap dijaga agar stabil. 

4. Pelarangan Riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun