Mohon tunggu...
Syafa Kamila A. Dyska
Syafa Kamila A. Dyska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengembangan Skill Hukum Melalui Magang MBKM di Kantor Notaris & PPAT Devi Kurnia Sari, S.H., M.Kn

6 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 6 Desember 2024   10:35 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Mahasiswa Magang dengan Notaris dan Staf

Penulis: Syafa Kamila Aurelia Dyska, Tania Aiswara, Achmad Ataka Badridduja Al Maliki, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Fakultas Hukum Universitas Jember mengadakan program magang yang terafiliasi dengan Kampus Merdeka oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Program ini dilaksanakan setiap semester ganjil tiap tahun ajarannya dan dikhususkan bagi mahasiswa yang sedang atau telah menempuh semester 7. Program magang ini disediakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember dengan sejumlah kerjasama dengan instansi, perusahaan, dan kantor/firma yang dapat menjadi tempat para mahasiswa hukum mempelajari ilmu hukum dalam praktik lapangannya. Pada kesempatan ini, Para Penulis menempuh program magang di Kantor Notaris & PPAT Devi Kurnia Sari, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.5, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang terfokus pada bidang penyusunan perjanjian/akta dalam hukum privat. Profesi notaris merupakan salah satu profesi hukum yang telah diatur khusus melalui peraturan perundang-undangan, yakni melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada dasarnya notaris memiliki wewenang dalam menyusun, mengesahkan, dan menyimpan dokumen-dokumen hukum dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi keuangan ataupun melakukan perbuatan hukum.

Dalam pelaksanaan program ini, Para Mahasiswa dibimbing untuk memahami wewenang yang dijalankan oleh Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni dalam membuat akta autentik; menjamin kepastian tanggal pembuatan akta autentik; mengarsip dokumen akta; memberikan grose, salinan, dan kutipan akta; mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus; membukukan surat di bawah tangan; membuat salinan surat di bawah tangan; legalisasi; dan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Dalam memahami beberapa wewenang notaris tersebut, Para Mahasiswa diikutsertakan dalam proses pengerjaan dokumen, pengarsipan, dan melakukan beberapa praktik lapangan, salah satunya adalah realisasi kredit bank dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit yang telah disusun oleh Notaris.

Dalam menunjang dan mengoptimalisasi peningkatan skill Para Mahasiswa, Notaris sebagai fasilitator program juga memberikan latihan soal seputar mekanisme pembagian waris, hal-hal yang berkaitan dengan pengarsipan, dan jenis-jenis akta. Dengan bimbingan, praktik, dan latihan yang diberikan secara berkala diharapkan dapat memberi manfaat berupa pengembangan kemampuan hukum bagi Para Mahasiswa program magang sehingga dapat menjadi bekal dalam memulai karir di bidang hukum nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun