Mohon tunggu...
Syafah DiyanaJauhari
Syafah DiyanaJauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencabutan Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Terkait Pembakaran Lahar Tebu oleh Mahkamah Agung (MA)

7 Juni 2024   21:25 Diperbarui: 7 Juni 2024   21:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembakaran lahan tebu  sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karnanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan uji materi ke MA, terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023  tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu ynag memfasilitasi atu mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan guna menegakan hukum dan menjaga kelestrarian lingkungan. Karena hal ini dianggap hanya menguntungkan pihak perusahan dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara.

Dikutip dari Lampost.co, berdasarkan hasil pengawasan yanng dilakukan KLHK, terdapat 2 perkebunan tebu di Lampung yang menunjukan adanya pembakaran lahan. Pada tahun 2021 terhitung lahan seluas 5.469.38 Ha dibakar oleh kedua perusahan, lalu pada taun 2023 mengalami peningkatan yaitu mencapai 14.492,64 Ha lahan yang dibakar. Sehingga dalam putusannya Nomor 1P/HUM/2024, MA memerintahkan untuk melakukan pencabutan atas Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2020, MA menilai bahwa panen tebu dengan cara dibakar dapat merusak lingkungan.

Gubernur memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan daerah, akan tetapi tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga mempertimbangkan dampak positif maupun negatif dari peraturan yang dikeluarkan, dikemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar kelak peraturan daerah yang ada tidak bertentangan dengan kepentingan umum juga undang-undang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, jika melihat pada Prinsip Kelestarian dan Keberlanjutan dalam Hukum Lingkungan, yang mana prinsip ini memiliki makna bahwa setiap orang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pelestarian ekosistem dan kualitas lingkungan hidup. Sehingga selain pencabutan pergub Lampung tersebut, perlu adanya upaya pertanggung jawaban oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dan pelestarian atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat juga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun