Mohon tunggu...
Syafa Fauzia
Syafa Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Fisioterapi Vakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia

Traveling dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila dan Lingkungan Hidup: Peran Sila Kelima dalam Pelestarian Alam

29 Oktober 2024   00:18 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pancasila merupakan landasan ideologi dasar negara Indonesia, pancasila telah menjadi pilar penting dalam pembentukan dan pengaturan kehidupan bangsa dan negara. Hal ini ditunjukan oleh kedudukannya yang diakui secara luas dan terlihat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Di tengah tantangan lingkungan seperti pengundulan hutan, pencemaran, dan perubahan iklim. Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak hanya terkait dengan kesejahteraan sosial, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Dengan menjaga kelestarian alam, kita dapat memastikan bahwa lingkungan hidup yang indah dan sumber daya alam yang berlimpah akan tetap ada untuk generasi mendatang.

Pancasila dapat memberikan setiap anggota masyarakat rasa aman dan nyaman, yang pada gilirannya memicu keinginan untuk menegakkan perdamaian dan harmoni dalam masyarakat. Dalam sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya pemerataan sumber daya alam yang berkelanjutan dan distribusi sumber daya alam yang adil akan mengurangi ketidaksetaraan sosial maupun memungkinkan kehidupan yang lebih baik bagi lebih banyak orang.

Keadilan sosial mencakup keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam, di mana setiap orang berhak menikmati manfaatnya tanpa merusak keseimbangan lingkungan. Keadilan ini berarti tidak ada orang yang merusak atau mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan untuk keuntungan sesaat, tetapi harus menjaga agar alam tetap lestari. Contoh pada 3 Juni 2024, Disidik Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menangkap empat orang tersangka yang merusak Taman Nasional Karimunjawa yang merupakan pengusaha tambak udang. Meraka mengambil air laut menggunakan Pipa-Inlet dan membuang limbah sebelum diolah ke laut. Keempat tersangka mendapat hukuman pidana berlapis yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang "Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya" dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".

Keadilan juga mencakup perlindungan hak-hak masyarakat dalam menjalankan peran menjaga pelestarian, mulai dari hal kecil seperti mengurangi penggunaan plastik, hingga mengikuti kegiatan reboisasi. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan, seperti regulasi pencegahan polusi, perlindungan hutan, dan pengelolahan limbah. Pernyataan di atas termasuk nilai-nilai pancasila dalam kerbersamaan, tanggung jawab, dan keadilan sosial yang mendorong masyarakat untuk menjaga alam sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Dalam kehidupan sehari-hari, nilai keadilan yang terkandung dalam sila kelima dapat diterapkan dengan gaya hidup yang ramah lingkungan. Tindakan sederhana seperti menghemat listrik, daur ulang, memilih barang yang ramah lingkungan, menanam pohon, dan lain-lain. Dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat sumber daya alam, dan menjaga kesehatan diri maupun orang lain. Selain itu, menjaga keseimbangan lingkungan yang merupakan hak setiap orang.

Sebagai dasar negara, pancasila mendorong rasa aman dan tanggung jawab dalam masyarakat untuk menjaga perdamaian dan lingkungan. Sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial dan pemerataan sumber daya alam secara berkelanjutan. Nilai keadilan ini mencakup hak dan kewajiban setiap individu serta peran pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan nilai ini bisa diwujudkan melalui gaya hidup ramah lingkungan, sehingga lingkungan tetap lestari dan hak setiap orang terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun