Di era digital saat ini, perkembangan teknologi semakin maju dan semakin mudah untuk mengakses sebuah informasi. Namun, perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan etika dalam berkomunikasi. Etika digital bukan hanya sekadar norma atau aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar filosofi dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan memahami etika digital, pengguna teknologi dapat menciptakan ruang digital yang adil, aman, dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Apa Itu Etika Digital?
Bynum, T.W. (2008) dalam bukunya Cyberethics: Morality and Law in Cyberspace berpendapat bahwa etika digital adalah pedoman untuk membantu individu mengambil keputusan bijak di dunia online, mencakup komunikasi yang baik, penggunaan data pribadi secara etis, dan perlindungan informasi sensitif. Etika dalam teknologi ini berfungsi sebagai panduan untuk mengatur sikap dan perilaku di media digital. Dengan adanya etika ini, dapat mengurangi tindakan seperti bullying, penyebaran hoaks, pelecehan seksual, dan ujaran kebencian, sehingga menciptakan dunia maya yang beradab sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila Kedua Pancasila).
Pentingnya Etika Digital Dalam Kehidupan Sehari-hari
Etika digital dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting, terutama di masa kini yang di mana teknologi dan internet menjadi bagian integral dari interaksi sosial. Menerapkan prinsip-prinsip etika digital, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut berkontribusi dalam terciptanya lingkungan online yang lebih aman dan beradab bagi semua pengguna.
Penerapan etika ini dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelanggaran privasi, menyebarkan informasi hoaks, atau kasus cyberbullying. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2), yang menyatakan:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00."
Melindungi data pribadi mencerminkan Sila Kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, karena tindakan tersebut mencegah kerugian orang lain akibat penyalahgunaan data pribadi seperti pencurian identitas. Menurut Dr. Henri Subiakto, seorang akademisi dan pakar komunikasi, etika digital memiliki peran yang semakin penting di tengah era perubahan besar informasi. Ia menekankan bahwa dunia maya seharusnya menjadi ruang yang beradab, di mana para pengguna saling menghormati dan menjauhkan diri dari perilaku yang merugikan seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Mengedukasi Masyarakat Tentang Etika Digital Melalui Media Sosial
Media sosial kini telah berperan besar dalam kehidupan modern dalam menyebarkan informasi, dengan itu kita bisa memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya etika digital. Edukasi melalui media sosial ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika digital. Seperti membuat konten edukatif tentang dampak positif dari menjaga etika, lalu mengadakan kampanye dengan hashtag yang mudah diingat seperti #BijakBersosialMedia dan masih banyak lagi.