Mohon tunggu...
Syafa Nuranissa
Syafa Nuranissa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

00

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk Penanganan Pandemi Covid-19

3 November 2021   02:30 Diperbarui: 3 November 2021   02:39 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada akhir tahun 2019, virus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, China. Karena virus ini sudah menyebar semakin luas ke seluruh dunia, sebagai Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO) pada awal tahun 2020 mendeklarasikan bahwa telah terjadi pandemi akibat virus Covid-19.  Di Indonesia sendiri, pada bulan Maret 2020 kasus penularan pertama dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo. Tercatat hingga saat ini telah ada jutaan orang tertular hingga kehilangan nyawa akibat virus Covid-19. Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, seluruh pihak dan elemen masyarakat ikut terlibat aktif dalam menangani penyeberan virus tersebut. Salah satu pihak yang berperan aktif dalam penanganan pandemi ini berasal dari organisasi militer, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara di bidang pertahanan yang mempunyai tugas pokok yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok ini dilakukan dengan Operasi Militer Untuk Perang, dan Operasi Militer Selain Perang. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang mencakup empat belas (14) jenis operasi atau misi yang berbeda, pertama mengatasi gerakan separatisme bersenjata; kedua mengatasi pemberontakan bersenjata; ketiga mengatasi aksi terorisme; keempat mengamankan wilayah perbatasan; kelima mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; keenam melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; ketujuh mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; kedelapan memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; kesembilan membantu tugas pemerintahan di daerah; kesepuluh membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; kesebelas membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; keduabelas membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; ketigabelas membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta keempatbelas membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Menangani pandemi Covid-19 merupakan bagian tugas pokok dari TNI sebagai implementasi dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khusus untuk menangani pandemi Covid-19, TNI melakukan 3 jenis Operasi Kemanusian. Pertama, Operasi Penanganan Medis, yaitu mengadakan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit, serta mengarahkan tenaga medis ataupun tenaga non medis. Pada awal pandemi, TNI ikut andil dalam pemulangan 238 WNI yang tinggal di Kota Wuhan, China --titik awal virus Covid-19--. Peristiwa ini terjadi pada 1 Februari 2020, sebelum pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Proses karantina ini di tempatkan serta menggunakan fasilitas milik Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Raden Sadjad di Natuna, Kepulauan Riau. Peristiwa awal ini yang membuat TNI menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penagangan pandemi. TNI bersama stakeholder lainnya juga menyiapkan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dan rumah sakit lain sebagainya untuk menangani pandemi Covid-19. Dalam operasi ini, TNI juga mengirim  tenaga medis baik dokter spesialis atau umum yang dimiliki oleh TNI, serta tenaga non medis dari pasukan TNI untuk memberikan pelayanan dapur umum.

Kedua, Operasi Pengamanan, yaitu mengadakan pengamanan perbatasan, pengamanan jalur logistik bantuan atau jaring pengaman sosial, pengamanan fasilitas publik, pengamanan disiplin protokol kesehatan. Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, TNI mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia dengan melakukan patroli dan menyosialisasikan pemakaian masker, serta pentingnya physical distancing dalam operasi pengamanan disiplin protokol kesehatan. Kemudian TNI juga memperketat penjagaan di perbatasan yang menghubungkan dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia selama pandemi Covid-19. Sebab, di sepanjang perbatasan ini terdapat beberapa jalan tikus dan jalur tidak resmi untuk bisa masuk ke Indonesia.

Ketiga, Operasi Dukungan, yaitu mendistribusikan alat kesehatan ke berbagai provinsi, penyaluran bantuan logistic ke masyarakat, dan dapur umum. Dalam operasi ini, TNI bersama Polri membangun dapur umum selama pandemi Covid-19 di Jakarta, lebih tepatnya di Kostrad dapur umum wilayah Kapur, Jakarta Barat, Marinir di Pasar Minggu, Mabes Angkatan Udara di Jakarta Utara, dan Polri di Johar Baru serta Kampung Rambutan. Selanjutnya TNI juga membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendistribusikan alat kesehatan, terutama APD (alat pelindung diri) ke seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam rangka menangani pandemi Covid-19, TNI juga berperan aktif dalam proses vaksinasi di Indonesia. Dalam mensukseskan program vaksinasi, TNI, pemerintah, dan stakeholders lainnya berkolaborasi sehingga menghasilkan program Serbuan Vaksinasi. TNI mengerahkan sejumlah personel, materiil, dan alutsista untuk mengawal dan mengamankan distribusi vaksin Covid-19 agar vaksin tersebut sampai di tempat tujuan, dan tidak rusak. Selain itu TNI menyediakan fasilitas layanan kesehatan milik mereka, serta menyediakan cool box untuk penyimpanan vaksin. Kemudian TNI juga mengerahkan tenaga kesehatan yang merupakan anggota TNI sebagai vaksinator. Serta peran aktif TNI lainnya dalam proses vaksinasi ini dapat dilihat dari sosialisasi, serta mengedukasi masyarakat tentang vaksinasi, terutama mengenai informasi yang menyesatkan agar tidak terjadi hambatan pemenuhan target pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. 

Peran serta perlibatan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19 telah diperlihatkan sejak awal penyebaran virus tersebut. Hal ini terus berlanjut, sehingga banyak kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang melibatkan TNI dalam penerapannya. Mengingat luasnya wilayah Indonesia, serta adanya pandemi Covid-19 yang mendadak sehingga penanganan tanggap darurat ini harus memerlukan kesiapan, kesigapan dan sistem komando yang dapat diandalkan dari TNI. Hal ini dapat memudahkan penanganan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Indonesia. Tidak sedikit pihak yang khawatir atas militerisasi karena adanya keterlibatan TNI serta fungsi dan peran TNI dalam beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19. Namun sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 7 mengenai tugas pokok yang dilakukan TNI dengan Operasi Militer Selain Perang, penanganan pandemi  Covid-19 merupakan tugas pokok dari TNI sebagai operasi kemanusiaan yang dikenal dengan istilah tugas perbantuan. Pelaksanaan operasi kemanusian yang khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 ini adalah bentuk respons terhadap situasi darurat karena pemerintah dan stakeholders lainnya juga memiliki keterbatasan dalam penanganannya, sehingga memerlukan bantuan dari organisasi militer. Dan secara organisasional TNI masih mendukung kebijakan pemerintah nasional dan daerah.

Peran serta perlibatan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19 juga membantu pemerintah dalam melawan pandemi yang belum mereda hingga saat ini. Selain menambah tenaga medis dan non medis dari prajurit TNI, keberhasilan proses distribusi alat kesehatan dan vaksin merupakan bentuk kepedulian dan membantu pemerintah untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang digalakkan oleh pemerintah. Kesuksesan dan keberhasilan TNI ini mampu merambah wilayah-wilayah di Indonesia yang notabene sulit dijangkau serta mempercepat capaian jumlah masyarakat yang mendapatkan vaksin.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperlihatkan bentuk kerja sama yang baik antara negara dengan stakeholders lainnya untuk menangani pandemi Covid-19. Kerja sama ini menghasilkan terjangkaunya penangangan pandemi hingga jaringan level terkecil di seluruh pelosok Indonesia. Dengan adanya keterlibatan dan peran TNI ini sekaligus menghadirkan kesadaran kolektif bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesadaran kolektif disini memperlihatkan masyarakat peduli dengan penanganan pandemi Covid-19 sehingga capaian jumlah masyarakat yang sudah vaksin menjadi meningkat akibat pendistribusian vaksin ataupun sosialisasi yang dilakukan oleh TNI, negara, maupun stakeholders lainnya.

Melihat operasi kemanusian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh TNI, hal ini memerlukan pula peran serta kesadaran masyarakat untuk menentukan keberhasilan atau tidaknya suatu kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Jika selalu kontra dengan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah, ataupun seperti keterlibatan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19 hal ini yang akan menyulitkan seluruh masyarakat untuk dapat mampu menghadapi situasi yang sulit selama masa pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun