Mohon tunggu...
Syaefudin Zuhri
Syaefudin Zuhri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Percaya pada pemilik semesta, semua akan berjalan dengan semestinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Perbedaan dan Kesamaan Daging Aqiqah sama Daging Qurban?

18 Juli 2020   15:15 Diperbarui: 18 Juli 2020   15:19 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak sebagian dari kalangan masyarakat bertanya tentang perbedaan dan kesamaan daging aqiqah sama daging qurban, Bagaimana cara yang baik untuk membagikan daging aqiqah?, Di kalangan masyarakat pada umumnya melaksanakan aqiqah bersamaan dengan tasyakuran memberikan nama bayi (walimatul asma) setelah tujuh hari dilahirkan,di kalangan jawa disebut puputan, hal demikian didasari hadits berikut ini;

''Dari Samurah ra, Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Setiap anak yang dilahirkan itu bagaikan barang yang digadaikan  yang harus ditebus dengan aqiqah yang disembelih pada hari ke tujuh dari hari lahirnya,kemudian dicukur rambut kepalanya,dan lalu diberi nama''  

Daging aqiqah itu banyak persamaanya dengan daging qurban, seperti dalam mensodaqohkan,memakan sebagian dagingnya,larangan menjualnya,dan hukum wajib ketika di nadzarkan,(Tanwir, hal; 249),

Lantas apa perbedaannya?

1) Hewan aqiqah kedua kakinya sunah diberikan pada dukun bayi dalam kondisi mentah, sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidatina Fatimah ra atas perintah Nabi saw dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan imam Hakim (Al-Iqna,juz 2,hal;284),

2) Daging aqiqah lebih utama jika disodaqohkan sesudah dimasak,

3) Daging aqiqah boleh disodaqohkan kepada orang miskin dan orang kaya, dan orang kaya yang menerima daging aqiqah selain di perbolehkan makan,juga diperbolehkan menjualnya,menghibahkannya dan lain-lain, ini berbeda dengan daging qurban yang ia terima ia boleh memakan saja tanpa boleh mentasarufkannya, (Iqna pinggir,juz 2,hal;282)

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun