Mohon tunggu...
syamsud dhuha
syamsud dhuha Mohon Tunggu... profesional -

Pemuda, pembelajar dan penulis biografi lepas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Toddoppuli ala Abraham Samad

19 Februari 2015   02:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:55 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14242618611011525900

[caption id="attachment_351819" align="aligncenter" width="300" caption="Abraham Samad bukan malaikat, bukan penjahat (www.1mobile.co.id)"][/caption]

Penulis tertarik dengan status blackberry messenger (BBM) teman asal Sulawesi Selatan. Kira-kira ia menulis status begini "Dikalangan petarung Bugis-Makassar dikenal istilah "Toddoppuli", kalaupun kalah lawan harus terluka parah". Status tersebut menanggapi Abraham Samad (AS) yang notabene berasal dari Sulawesi Selatan memiliki jiwa petarung warisan nenek moyang. AS menjadi Ketua KPK sejak 16 Desember 2011 lalu hingga 18 Februari 2015 karena diberhentikan sementara oleh Presiden. Awal kepemimpinannya sempat diremehkan beberapa kalangan dalam mengawal pasukan KPK menumpas koruptor di Indonesia. Karena AS hanya aktifis anti korupsi di daerah, tidak punya pengalaman ditingkat nasional. Namun AS membuktikan dengan bekerja dan hasilnya banyak koruptor kelas kakap yang dijebloskan ke penjara. Beberapa kasus fenomenal yang diungkap AS antara lain mantan Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akiel Moekhtar, Mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan Hadi Poernomo. Tidak hanya, AS menetapkan menteri aktif era SBY sebagai tersangka kasus korupsi, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Menag Suryadharma Ali.

Cerita AS berhenti ketika menetapkan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Sehari sebelum jadwal fit and proper test di DPR, KPK menetapkan tersangka Komjen BG atas kasus rekening gendut tahun 2003-2006. Kala itu BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Kabiro Binkar) Mabes Polri. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, proses di DPR berlangsung sesuai jadwal. Dan sidang paripurna DPR menyetujui Komjen BG sebagai Kapolri terpilih. Drama pun dimulai, AS mendapat serangan bertubi-tubi mulai dari foto mesum bersama mantan Puteri Indonesia, laporan Plt Sekjen PDIP Hasto terkait pertemuan AS dengan petinggi PDIP dan terakhir foto mesum dengan wanita bernama feriyani lim serta pemalsuan kartu keluarga. Dan akhirnya AS ditetapkan tersangka pada 17 Februari 2015 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kasus pemalsuan dokumen. Diselingi beberapa drama yang sangat mengkhawatirkan atas keberadaan lembaga antirasuah tersebut, KPK seakan lumpuh.

Toddoppuli

Presiden Jokowi akhirnya bersikap tepat hari Rabu (18/2) dengan mengeluarkan Keppres pemberhentian AS dan BW dari pimpinan KPK, sekaligus mengangkat Plt tiga orang mengisi kekosongan pimpinan KPK. Tiga orang tersebut yakni Johan Budi, Taufiqurrohman Ruki dan Indriyanto Seno Aji. Presiden Jokowi juga mengumumkan tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan menunjuk Plt Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Tentu ini merupakan keputusan maksimal yang bisa dibuat Presiden Jokowi untuk menyelamatkan KPK dan Polri ditengah tekanan politisi maupun opini publik. Ada ego sektoral yang masih kuat dalam institusi lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini sudah kedua kali terjadi peristiwa Polri vs KPK. Belum ada perbaikan yang signifikan terjadi di lembaga hukum negeri ini.

Niat baik AS untuk menyelamatkan Polri dari pemimpin yang terindikasi "kotor" mendapat perlawanan yang keras.Namun dengan tidak jadi dilantiknya Komjen BG menjadi Toddoppuli bagi pria berkacamata berdarah Makassar ini. Meskipun harus berakhir sebagai pimpinan KPK sebelum masa akhir periode, ia berhasil menyelamatkan institusi Polri. Kalah tidak mengapa, tapi lawan harus terluka parah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun