Mohon tunggu...
Syabrina Sri Sulistyani
Syabrina Sri Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Syabrina. Ingin sekali mengembangkan pengetahuan agar kalian bisa berfikir dari beberapa sudut pandang berbeda dalam melihat suatu hal dengan cara literasi lebih banyak.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pedagang Tanah Abang Protes, Tik Tok Shop Ditutup?

14 November 2023   11:42 Diperbarui: 14 November 2023   17:15 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay/Engin_Akyurt

Seperti yang diketahui social media Tik Tok pernah diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika pada 2018 lalu dengan kasus pornografi yang dibuka kembali 7 hari kemudian dengan alasan pihak Tik Tok mau bekerja sama dengan aturan pemerintah. Dilansir dari kominfo.id., Rudiantara, Menkominfo saat itu memberikan komentarnya, “Hari ini saya blokir, besoknya petinggi Tik Tok datang ke Jakarta. Saya minta ke mereka, pertama, anda harus membersihkan semua konten yang ada.”

Berkembang pesat di masa lockdown, Tik Tok melebarkan sayapnya di bidang commercial. 2021 lalu, Tik Tok merilis Tik Tok Shop yang memberikan layanan bertransaksi secara langsung di aplikasi yang sama. Tahun 2022 hingga 2023, Tik Tok Shop semakin dikenal masyarakat Indonesia yang kemudian menuai protes para pedagang pasar tanah abang, mereka mengeluhkan pasar yang sepi dan meminta Tik Tok Shop segera ditutup.

Sumber: Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana
Sumber: Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tertulis dalam pernyataan resmi pihak Tik Tok.

Berbagai reaksi pun muncul, salah satunya penolakan dari para pengguna Tik Tok Shop. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung aksi pemerintah ini. Bukan asal, ternyata alasan pemerintah menutup Tik Tok Shop karena Tik Tok tidak mempunyai izin sebagai e-commmerce dan hanya berizin sebagai social media.

Serangkaian dengan aturan baru Kementrian Perdagangan terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dalam sesi wawancaranya, yaitu segala macam e-commerce harus berizin serta dengan aturan tertentu, tidak bisa dalam satu media mencakup semuanya. Beliau kembali menegaskan, pemerintah tidak melarang seperti Uni Eropa, Australia dan lain sebagainya. “Kita hanya mengatur agar tidak porak poranda, ada yang maju ada yang mati,” ucap Zulhas.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru ini menjelaskan bahwa social media hanya boleh sebagai sarana promosi barang dan jasa, tidak diperkenankan bertransaksi secara langsung dan tidak diperkenankan bertindak sebagai e-commerce untuk menghindari penguasaan algoritma aplikasi.

 Algoritma Tik Tok Shop contohnya, bisa menyajikan konten video sesuai dengan kesukaan atau selera pengguna, diikuti dengan penampilan produk-produk yang selaras keinginan pengguna sebagai konsumen. Alhasil, Tik Tok Shop efektif untuk memicu pembelian impulsif.

Selain itu, produk dari luar negeri berhasil menggesser produk lokal menjadi alasan revisi Permendag. Bukan hanya kalah bersaing di media online, tapi hingga pasar offline diserbu oleh produk luar dengan harga yang jauh lebih murah. Sebagai upaya melindungi ekonomi makro yang memengaruhi perekonomian secara keseluruhan dan global termasuk kegiatan ekspor-impor dari monopoli produk luar negeri, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 4 menyatakan aturan impor dengan harga minimum 100 dolar AS per unit. Selain itu untuk barang dibawah harga tersebut masih dipebolehkan jika termasuk dalam positive list yang telah disiapkan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun