Nama : Elsa Umi Masithoh
NIM : 222111220
Kelas : 5F HES
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompokÂ
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku manusiaÂ
Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, melibatkan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai yang memengaruhi keberlakuan hukum. Sebagai ilmu, sosiologi hukum menelaah hukum sebagai norma sosial yang terikat pada dinamika masyarakat, baik melalui pendekatan dari hukum ke masyarakat (sociological jurisprudence) maupun dari masyarakat ke hukum.Â
Perubahan sosial adalah transformasi struktur dan proses sosial yang melibatkan nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Menurut Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose, hukum mencerminkan solidaritas masyarakat dan dipengaruhi oleh teknologi, konflik sosial, serta gerakan sosial, sehingga lebih sering menjadi akibat daripada penyebab perubahan sosial. Konsep ini meliputi perubahan struktur sosial, pola interaksi, dan sistem nilai serta norma.
Pendekatan yuridis empiris dan normatif adalah dua metode dalam penelitian hukum. Yuridis empiris menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan untuk melihat penerapan hukum dalam masyarakat, seperti efektivitas, kepatuhan, dan interaksi sosial. Yuridis normatif berfokus pada analisis dokumen hukum dan teori, mencakup norma dasar, asas hukum, dan peraturan formal melalui studi kepustakaan.
 Madzhab Pemikiran Hukum
- Positivisme : Aliran ini memisahkan hukum dari moral dan hanya mengakui hukum tertulis sebagai yang sah. Hukum dianggap sebagai perintah penguasa atau norma mandiri, sehingga memberikan kepastian hukum. Namun, positivisme sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan moralitas.
- Sociological Jurisprudence :Â Menekankan pentingnya "living law" atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini, yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, menganggap hukum efektif jika selaras dengan norma sosial, serta berfungsi sebagai alat rekayasa sosial demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
- Living Law dan Utilitarianism :Living Law Mengakui hukum sebagai produk budaya dari tradisi, norma agama, dan kebiasaan masyarakat. Hukum ini bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa paksaan. Utilitarianism Diajukan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, aliran ini berfokus pada hukum yang memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat, melindungi individu, serta mencapai tujuan sosial yang lebih besar.
Pemikiran Durkheim dan Ibnu Khaldun :