Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pusat Data Nasional Jatuh, Kenapa Bisa?

28 Juni 2024   11:40 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:48 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusat Data Goole (Foto: https://gits.id/insight/security-on-google-workspace-online/)

Pendahuluan

Dalam beberapa hari ini masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan bahwa berbagai layanan publik secara elektronik tidak dapat berfungsi, diantaranya layanan keimigrasian, LKPP, penerimaan siswa baru beberapa daerah, dan sebagainya. Berbagai layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintahan ternyata mengalami gangguan data. Sebuah pusat data nasional jatuh atau down pada beberapa hari yang lalu. Pada artikel ini kita mendiskusikan topik ini secara singkat.

Layanan Publik Secara Elektronik

Salah satu fungsi pemerintahan negara adalah memberikan berbagai layanan administratif kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya pencatatan data kependudukan, menyediakan kartu tanda penduduk (KTP), sistem perizinan, sistem pelaporan, dan sebagainya. Berbagai layanan tersebut sebelumnya sesuai zamannya, dilaksanakan secara manual, menggunakan berbagai formulir maupun data pada media kertas.

Dengan datangnya era digital maka berbagai layanan pemerintahan secara perlahan diubah tidak lagi dilakukan secara manual tetapi digantikan melalui berbagai sistem pelayanan secara elektronik (PSE). Dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemanfaatan teknologi informasi tidak bisa dihindari, yaitu dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk memberikan berbagai layanan publik.

Pemerintah melalui berbagai peraturan lain telah mengatur berbagai perubahan ini di dalam berbagai peraturan antara lain: Perpres No. 10 Tahun 2008 mengatur sistem elektronik, Permenhan No. 24 Tahun 2008 juga berhubungan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dan berbagai peraturan lain yang pada prinsipnya mulai memperkenalkan berbagai layanan kepada masyarakat berbasis pada sistem digital. Jauh sebelum itu, bahkan melalui Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa telah memperkenalkan penggunaan teknologi website untuk sistem pengadaan bagi pemerintah.

Di samping implementasi sistem secara elektronik secara internal di dalam berbagai lembaga pemerintahan, pelayanan kepada publik secara sangat masif diimplementasikan, baik untuk layanan kependudukan (pangkalan data kependudukan, kartu keluarga, KTP), berbagai perizinan (pendaftaran perusahaan, rekomendasi, surat-surat), partisipasi masyarakat (pelaporan, monitor oleh publik, umpan balik), dan sebagainya.

Saking semangatnya berbagai lembaga pemerintahan dalam mengimplementasikan berbagai sistem digital, bahkan sampai mengadakan sistem secara melimpah. Dalam rangka mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) berbagai sistem telah berhasil dikembangkan diberbagai lembaga pemerintahan. Sampai dengan tahun 2024 pemerintah sudah membangun sistem berbasis elektronik sebanyak 27.000 unit sistem dalam berbagai aplikasi.

Program versus Data

Di dalam bidang sistem berbasis teknologi informasi, terdapat dua golongan besar yang bisa dibedakan dari peran atau fungsi masing-masing, yaitu Program dan Data. Sebetulnya keduanya sama-sama berupa kode-kode mesin, namun pada Program berisi perintah-perintah untuk melakukan pemrosesan, misalnya mendapatkan kode pada lokasi tertentu, menjumlahkan dua buah kode pada lokasi berbeda, mengirim data ke lokasi tertentu, dan sebagainya. Sedangkan Data berupa kode-kode yang umumnya menyatakan besaran, simbol, maupun kuantitas tertentu, misalnya nama orang, teks surat, suara, gambar, dan sebagainya.

Dilihat dari ukuran atau besarannya, secara umum ukuran data jauh lebih besar dibandingkan dengan ukuran dari program, meskipun ada beberapa kasus di mana ukuran data jauh lebih kecil dibandingkan dengan ukuran program. Ukuran data yang besar biasanya digolongkan ke dalam Pangkalan Data (Database) yang terdiri dari banyak data yang saling terkait antar data satu dengan data lainnya. Untuk pangkalan data dibutuhkan program khusus untuk mengelola data tersebut, dan disebut sebagai Sistem Pengelola Pangkalan Data (Database Management System, DBMS), misalnya Oracle, SQL, MySQL, dan sebagainya.

Sebagai contoh data penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 270 juta orang, maka direkam berupa: nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama ayah, nama ibu, ditambah rekaman sidik jari, rekaman mata, dan sebagainya. Ini dibutuhkan media perekam dengan ukuran tidak kurang dari 500 Gigabyte (GB). Adapun ukuran program yang dibutuhkan untuk melakukan perekaman tersebut hanya beberapa puluh megabyte (MB) saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun