Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Yuk Pahami! Apa Itu Gugatan Praperadilan

18 Juni 2024   18:09 Diperbarui: 18 Juni 2024   18:09 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Dirut PT Pertamina (Foto: Kompas.com/IRFAN KAMIL)

Sedangkan istilah KUHAP mengacu pada Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana. KUHAP merupakan kumpulan ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan. Misalnya, bagaimana hak menuntut dapat dilaksanakan, bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, bagaimana dan oleh siapa suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, dan sebagainya.

Berbagai ketentuan dari KUHAP diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. KUHAP mengatur antara lain: penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penuntutan, pembuktian di pengadilan, sampai dengan upaya hukum lanjutan bagi para pihak. Sebagai contoh, Pasal 184 mengatur tentang alat bukti yang sah untuk menjadikan seseorang tersangka atas tindak pidana tertentu, yaitu berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Masing-masing jenis alat bukti diatur secara lebih rinci pada pasal-pasal selanjutnya.

Praperadilan

Istilah Praperadilan mengacu kepada proses peradilan sebelum peradilan tentang materi pokok perkaranya sendiri disidangkan. Pada akhir proses Praperadilan diputuskan sah atau tidaknya penetapan atau penahanan tersangka oleh pihak penyidik. Gugatan Praperadilan merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka atau pihak lain yang mewakili yang merasa haknya dilanggar oleh penyidik. Seorang hakim tunggal sekaligus akan memutuskan apakah suatu perkara bisa dilanjutkan atau tidak kepada peradilan selanjutnya atas pokok perkaranya. Apabila suatu perkara tidak bisa dilanjutkan, berarti beberapa hal belum dipenuhi oleh para penyidik.

Proses gugatan dan praperadilan tentu harus dilakukan sebelum berkas perkara selesai dilimpahkan oleh pihak penyidik kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Di dalam Praperadilan hakim tunggal diberikan waktu seminggu untuk mengambil keputusan atas gugatan praperadilan pihak tersangka atau pihak lain yang mewakili. Baik pihak penyidik maupun tersangka harus membuktikan di depan hakim kesahan atau ketidaksahan berbagai bukti yang dipunyai oleh baik penyidik maupun tersangka. Keputusan oleh hakim tunggal termasuk di dalamnya kemungkinan keputusan memberikan ganti rugi atau rehabilitasi bagi tersangka.

Contoh kondisi kasus yang mengabulkan gugat praperadilan antara lain: diterbitkan surat penetapan tersangka sudah dilakukan padahal belum pernah dilakukan penyelidikan, penerbitan surat tersangka bersamaan dengan terbitnya surat penyidikan, penetapan tersangka sudah dilakukan meskipun belum tersedia alat bukti yang sah, dan sebagainya.

Pada umumnya gugatan praperadilan yang didaftarkan pada pengadilan negeri (PN) dapat dilihat pada sistem informasi perkara pengadilan negeri setempat.  Sebagai contoh untuk gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dapat dilihat pada tautan berikut ini. Di dalamnya tersedia beberapa informasi di antaranya apa isi gugatan oleh dan kepada siapa, jadwal sidang, saksi-saksi, penetapan, dan sebagainya yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.

Penutup

Menjadi salah satu tahap dalam serangkaian proses di dalam hukum acara, lembaga Praperadilan memberikan ruang dan kesempatan bagi para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Apabila berbagai alat bukti dan cara yang ditempuh oleh para pihak yang berwenang tidak sesuai dengan peraturan, maka ada kemungkinan proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Para pihak, baik penyidik maupun tersangka harus mempersiapkan berbagai bukti dan penjelasan atas kesahan atau ketidaksahan penetapan tersangka. Untuk itu seorang hakim tunggal di dalam praperadilan harus memutuskan berdasarkan berbagai bukti yang disodorkan baik oleh pihak penyidik maupun tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum.

Seorang hakim praperadilan bisa memutuskan bahwa suatu perkara tidak bisa dilanjutkan berdasarkan ketidaksahan alat-alat bukti yang diajukan para penyidik, maupun juga keputusan pemberian ganti atau rehabilitasi bagi tersangka. Untuk mendapatkan haknya, maka pihak tersangka perlu untuk sangat hati-hati dan teliti di dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun