Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal Ihwal Perguruan Tinggi di Indonesia

30 Mei 2024   17:45 Diperbarui: 31 Mei 2024   07:16 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Pada bulan Mei-Juni umumnya bertepatan dengan saat penjaringan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Sudah menjadi tradisi bahwa pada “perhelatan” bagi para lulusan jenjang sekolah menengah atas sering menyita perhatian berbagai pihak. Tentu bagi para calon mahasiswa sendiri, para orang tua, pengelola PTN, dan pihak-pihak lain saat itu merupakan kegiatan yang penting. Mari kita mencoba sedikit mengenal beberapa informasi tentang perguruan tinggi.

Sejarah Perguruan Tinggi

Jenjang sekolah setelah seseorang menamatkan pendidikan dari sekolah menengah disebut perguruan tinggi. Berikut ini beberapa tonggak sejarah penting dalam perkembangan perguruan tinggi di Indonesia:

  • 1902: Sekolah Tinggi Kedokteran (STOVIA) didirikan di Batavia (sekarang Jakarta), yang merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia.
  • 1924: Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) didirikan di Bandung, yang merupakan perguruan tinggi teknik pertama di Indonesia (sekarang Institut Teknologi Bandung - ITB).
  • 1930: Rechts Hogeschool (RHS) didirikan di Batavia, yang merupakan perguruan tinggi hukum pertama di Indonesia dan merupakan embrio Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • 1945: Pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang memiliki Perguruan Tinggi Kedokteran, dibuka secara resmi pada tanggal 1 Oktober 1945.
  • 1950: UU No. 24 Tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi disahkan, dan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
  • 1961: Didirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di berbagai daerah di Indonesia.
  • 1985: Dibuka program Pascasarjana di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
  • 2003: Disahkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan otonomi lebih luas dalam penyelenggaraan pendidikan kepada perguruan tinggi.

Kronologi Nama-Nama Seleksi Masuk PTN di Indonesia

Berikut ini adalah kronologi nama-nama seleksi masuk PTN di Indonesia dari awal sampai sekarang:

  • 1976: Dimulainya sistem seleksi masuk PTN secara serentak dengan nama SKALU (Sekretariat Kerja Sama Antar Lima Universitas) yang terdiri dari UI, IPB, ITB, UGM, dan Unair.
  • 1979: SKALU berubah nama menjadi Perintis/SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas) dengan penambahan 5 universitas yaitu Unpad, USU, Unhas, ITS, dan Undip.
  • 1982: Perintis/SKASU diubah menjadi Sipenmaru (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri).
  • 1989: Sipenmaru diubah menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
  • 2001: UMPTN diubah menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru).
  • 2007: SPMB diubah menjadi SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dengan penerimaan berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik lainnya.
  • 2013: SNMPTN diubah menjadi SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dengan penerimaan berdasarkan tes tertulis.
  • 2021: UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) mulai diberlakukan sebagai tes untuk SBMPTN dan Jalur Mandiri di PTN.
  • 2022: SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) diujicobakan untuk penerimaan PTN berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan prestasi non-akademik.
  • 2023: SNBP dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) diberlakukan secara resmi sebagai jalur utama seleksi masuk PTN, menggantikan SNMPTN dan SBMPTN.

Jenis-jenis Seleksi Masuk PTN

  • Seleksi Mandiri: Merupakan jalur seleksi yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN dengan ketentuan dan tes yang berbeda-beda.
  • Jalur Prestasi: Ditujukan untuk siswa berprestasi di bidang akademik, olahraga, seni, dan lain sebagainya.
  • Jalur Bidikmisi: Ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi.
  • Jalur Kemitraan: Ditujukan untuk siswa dari sekolah yang menjalin kerjasama dengan PTN tertentu.
  • Jalur Mandiri Internasional: Ditujukan untuk siswa internasional.

Untuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikelola oleh yayasan tertentu, penamaan dan jenis seleksi beragam sesuai dengan pilihan nama masing-masing. Tidak ada ketentuan bagi PTS dalam pemberian nama bagi proses penerimaan mahasiswa baru.

Jenis Perguruan Tinggi

Menurut PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, jenis perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah:

  1. Universitas: Memiliki program akademik jenjang sarjana, magister, doktor, dan/atau program profesi, serta menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Institut: Memiliki program akademik jenjang sarjana, magister, dan/atau program profesi, serta menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta boleh menyelenggarakan pendidikan vokasi.
  3. Sekolah Tinggi: Memiliki program akademik jenjang sarjana, magister, dan/atau program profesi, juga boleh vokasi.
  4. Akademi: Memiliki program pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu.
  5. Akademi Komunitas: Akademik yang berbasis pada keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  6. Politeknik: Memiliki program akademik jenjang diploma, dan/atau program profesi.

Jenis Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, jenisnya meliputi:

  • Pendidikan akademik; Pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Pendidikan vokasi; Pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
  • Pendidikan profesi; Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
  • Pendidikan spesialis; Program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang mendalam dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu.

Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk perguruan tinggi yang dapat dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan, jenis program studi, dan status penyelenggara.

Berikut penjelasan secara singkat:

1. Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

  • Perguruan Tinggi Diploma: Menyelenggarakan program diploma (D) yang terdiri dari Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), dan Diploma IV (D4).
  • Perguruan Tinggi Sarjana: Menyelenggarakan program sarjana (S1).
  • Perguruan Tinggi Magister: Menyelenggarakan program magister (S2) untuk studi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Perguruan Tinggi Doktor: Menyelenggarakan program doktor (S3) untuk menghasilkan ilmuwan dan pakar yang mampu melakukan penelitian mandiri dan menghasilkan karya ilmiah yang orisinal.

2. Berdasarkan Jenis Program Studi:

  • Perguruan Tinggi Akademik: Menyelenggarakan program studi yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang, seperti sains, teknologi, humaniora, dan sosial.
  • Perguruan Tinggi Vokasi: Menyelenggarakan program studi yang berfokus pada pengembangan keterampilan dan keahlian terapan dalam berbagai bidang, seperti teknik, bisnis, dan kesehatan.
  • Perguruan Tinggi Kedokteran: Menyelenggarakan program studi kedokteran yang menghasilkan dokter profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  • Perguruan Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (PGKIP): Menyelenggarakan program studi kependidikan yang menghasilkan guru profesional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Berdasarkan Status Penyelenggara:

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): Diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di bawah koordinasi Kemendikbudristek.
  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Diselenggarakan oleh masyarakat atau badan hukum lain yang dibentuk oleh masyarakat. PT in bawah koordinasi Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
  • Perguruan Tinggi Agama (PTA): Diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atau oleh masyarakat dalam bidang agama. PT ini di bawah koordinasi Kementerian Agama.
  • Perguruan Tinggi Khusus (PTK): Diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan khusus, misalnya akademi militer, sekolah pemerintahan, dan sebagainya. PT ini di bawah koordinasi kementerian atau lembaga negara tertentu, misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan sebagainya.

4. Bentuk-bentuk lain Perguruan Tinggi:

  • Akademi Militer: Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan perwira TNI.
  • Akademi Kepolisian: Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan perwira Polri.
  • Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN): Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang berfokus pada kajian agama dan ilmu-ilmu Islam.
  • Institut Agama Islam Negeri (IAIN): Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang lebih luas cakupannya, termasuk kajian agama, ilmu-ilmu Islam, dan ilmu-ilmu umum.
  • Universitas Islam Negeri (UIN): Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang paling luas cakupannya, termasuk kajian agama, ilmu-ilmu Islam, ilmu-ilmu umum, dan ilmu-ilmu sosial.
  • Universitas Terbuka: Menyelenggarakan pendidikan secara daring (online). Di beberapa kota disediakan kelas secara tatap muka bagi para mahasiswa yang membutuhkan pembelajaran di kelas.

Penutup

Seluk-beluk perguruan dan pendidikan tinggi di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Seiring dengan waktu, cukup banyak berbagai regulasi yang mengatur perguruan tinggi, mulai dari bentuk, penyelenggaraan, keilmuan, standar, akreditasi, dan sebagainya. Para mahasiswa sebaiknya mendapat informasi berbagai hal yang berkaitan dengan perguruan tinggi sebelum mengambil keputusan untuk memasuki salah satu dari sekian alternatif yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun