Perkenalkan saya Irshad Wicaksono Ma'ruf, S.E., M.M., CFP®, telah lulus sertifikasi dan member resmi Certified Financial Planner di FPSB Indonesia .
Pengertian Warisan menurut wikipedia adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan merupakan hak semua orang. Harta warisan bentuknya bermacam-macam, misal: rumah atau properti, deposito, Uang Pertanggungan (Asuransi Jiwa), dll.
Pertanyaannya adalah Apakah Harta Waris bisa serta merta langsung pindah status kepemilikan kepada ahli waris?
Proses pindah status kepemilikan:
1. Proses Administrasi PROBATE
PROBATE adalah Surat pengesahan hakim atas harta waris. Jadi pengesahan ahli waris secara legal harus melalui hakim.
2. Biaya
Pastinya proses hakim ada biaya seperti notaris, pengacara, dll dan pastinya tidak lah murah.
3. Proses Surat Wasiat
Jika sudah mendapat surat wasiat yang sah dari hakim, baru bisa melakukan penjualan (properti), pencairan (deposito).
Biaya notaris, pengacara, dan lain-lain bisa sangat besar tergantung besarnya nilai harta waris, masalahnya adalah ahli waris bisa jadi tidak sedia dana cair untuk membayar biaya tersebut.