Mohon tunggu...
nadia putri rizalia
nadia putri rizalia Mohon Tunggu... -

aku siswa SMA N 2 Yogyakarta, sekarang umurku 15 tahun, dan 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kejahatan Seksual pada Anak Berumur 9 Tahun

3 September 2014   05:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:46 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran HAM pada perempuan dan anak adalah yang paling sering terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk pelanggaran HAM itu adalah kejahatan seksual. Angka kejahatan seksual yang dialami oleh anak-anak saat ini sedang marak terjadi. Lingkungan yang paling aman sekalipun, seperti didalam sebuah keluarga sekalipun ada saja pelanggaran HAM berupa kejahatan seksual. Angka kejahatan seksual di Indonesia bukannya menurun melainkan bertambah jumlahnya setiap tahun. Hal ini sangat disayangkan, sebab ditakutkan akan ada banyak anak-anak di Indonesia yang tidak berdosa akan trauma dan yang lebih ditakutkan lagi jika saat ini mereka adalah korban dimasa depan mereka akan menjadi pelakunya.

Pemerintah sudah berupaya untuk mencegah segala kemungkinan buruk tadi akan terjadi dengan adanya Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tetapi mengapa kejahatan seksual di Indonesia masih ada dan terus bertambah?  Atau mungkin hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual kurang berat sehingga kejahatan seksual masih marak terjadi di Indonesia. Sebagian pelaku mengaku dulunya mereka  adalah seorang korban dan kini mereka berubah menjadi seorang pelaku.

Contoh tindak kejahatan seksual yang baru-baru ini terjadi datang dari daerah Bogor. Korbannya adalah tiga anak perempuan berusia 9 tahun, dan pelakunya adalah Suminta alias Ming 62 tahun. Kejahatan seksual ini terjadi di suatu gubuk di dataran Ciliwung, Kebon Jukut, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada hari Sabtu 9 Agustus 2014 pukul 11.00-11.30. Ketiga korban tersebut berinisial NS, WU, dan IN. Kronologis kejadian tersebut adalah pada Sabtu siang itu, ketiga anak perempuan itu sedang bermain di bawah tanggul Pulo Geulis, kampung di tengah aliran sungai Ciliwung, dan berseberangan dengan Kebon Jukut. Ming memanggil NS, WU, dan IN ke gubuk. Ketiga anak diberi uang Rp 4.000 dan di belikan bakso. Pemberian itu digunakan untuk membujuk dan memaksa ketiga anak itu menuruti perintah Ming. Mereka tidak melawan ketika pelaku berbuat asusila. Hal ini membuat ketiga anak perempuan tersebut ketakutan dan mendapat trauma yang mendalam. Warga yang geram mendatangi gubuk Ming kemudian membongkar dan membakar gubuk Ming.

Dengan contoh diatas terbukti bahwa perlindungan HAM penting adanya untuk dijamin perlindungannya oleh negara, terutama pemerintah dan didukung oleh segala aspek, perlindungan HAM dapat terlaksana dengan adanya kerjasama antara keluarga dengan pemerintah. Karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh rakyatnya harus mematuhi peraturan yang sudah ada, yakni UUD 1945.

Anak-anak adalah masa depan dari suatu bangsa. Dengan terbentuknya anak bangsa yang bermutu maka majulah bangsa tersebut, begitu pula sebaliknya. Kita sebagai makhluk hidup harus saling menghormati, pada Pasal 28 J ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ditegaskan bahwa kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Dan demi masa depan yang lebih cerah kita harus melindungi anak-anak calon masa depan bangsa kita. Intinya Hak Asasi Manusia wajib dilindungi karena hal tersebut sudah menjadi hakekatnya umat manusia dalam menjalin hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut pendapat saya, perlu adanya panti-panti rehabilitasi bagi para korban dan pelaku tindak kejahatan seksual yang ada di Indonesia. Orang tua juga perlu diarahkan, dan diperingatkan agar tetap mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Orang tua harus selalu menjalin hubungan yang baik dengan anak mereka. Beri pengertian kepada anak tentang beberapa bentuk perlakuan yang tidak boleh dilakukan orang lain kepadanya. Beri juga pembekalan agama kepada anak-anak agar iman mereka tetap kuat.

Pemerintah juga sebaiknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang tindak kejahatan seksual. Diupayakan pula untuk mengamandemen hukuman yang pantas bagi para pelaku kejahatan seksual pada Undang-undang Perlindungan perempuan dan Anak-anak, agar dapat membuat jera para pelaku tindak kejahatan seksual. Pemerintah harus mau memperhatikan setiap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan mengevaluasi setiap kekurangan yang terjadi pada pemerintahannya. Dengan begitu diharapkan pelanggaran HAM di Indonesia akan terus berkurang dan Indonesia dapat menjadi negara maju yang makmur dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun