Mohon tunggu...
Sony Warsono-bin-Hardono
Sony Warsono-bin-Hardono Mohon Tunggu... -

Staff pengajar di FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Fakta & Dilema IFRS (1): Jepang Sebagai Negara Penggagas IFRS

17 September 2012   04:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:21 1644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1347856831100501259

ING NGARSO SUNG TULODO. Begitulah kira-kira tindakan yang seharusnya dilakukan oleh negara-negara yang menggagas penerapan IFRS. Negara penggagas seharusnya mengawali penerapan IFRS yang diharapkan dapat menjadi tauladan bagi negara-negara lainnya. Berikut ini fakta tentang perkembangan adopsi IFRS di negara Jepang.

Berawal dari adanya proposal di 10th World Congress of Accountants, beberapa asosiasi/ikatan profesional di bidang akuntansi dan audit yang berasal dari 9 negara membentuk IASC (International Accounting Standards Committee) pada tahun 1973. IASC dalam perjalanannya menjadi IFRS Foundation sebagai entitas yang mengelola impelementasi IFRS saat ini. Kesembilan negara penggagas IASC adalah Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Inggris & Irlandia, Jepang, Belanda, dan Meksiko.

Bagi kita yang tinggal di Indonesia, adalah tepat untuk mengenali perkembangan implementasi IFRS di negara Jepang dengan beberapa alasan sebagai berikut. Pertama, Jepang merupakan salah satu negara penggagas IFRS. Kedua, Jepang merupakan negara di wilayah Asia yang pada dasarnya memiliki kultur dan lingkungan yang relatif terkait. Dan ketiga, dengan mendasarkan diri pada hipotesa bahwa implementasi IFRS membutuhkan kesiapan yang cukup maka Jepang sebagai negara maju diharapkan dapat menjadi benchmark bagi Indonesia.

Berikut ini informasi yang diambil dari hasil survei sampai dengan Maret 2011 oleh PWC (PricewaterhouseCoopers). Peta jalan (roadmap) IFRS di Jepang telah diterbitkan pada tahun 2009 yang lalu yang menyatakan bahwa adopsi IFRS secara mandatori/keharusan di Jepang akan dimulai di tahun 2015 atau 2016. Keputusan final tentang hal tersebut akan dibuat di tahun 2012-an. Sejauh ini laporan keuangan konsolidasian berlandas IFRS diperkenankan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu (disebut “Specified Companies”). Sementara itu, laporan keuangan mandiri disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Jepang (PWC menyebutnya “Japanese GAAP).

Di tahun 2012 ini, sudahkah pemerintah Jepang mengumumkan adopsi IFRS sebagai mandatori? Tidak perlu menunggu tahun 2012, yang terjadi adalah di bulan Juni 2011 pemerintah Jepang menetapkan untuk menunda adopsi IFRS secara mandatori yang sedianya akan mulai tahun 2015 atau 2015 (The Accountant, 2011). Lebih lanjut The Accountant (2011) menyebutkan beberapa alasan ketetapan tersebut. Satu, terjadinya biaya tambahan bagi perusahaan-perusahaan Jepang yang telah memperjuangkan penerapan IFRS. Dua, peristiwa gempa bumi dan tsunami menjadikan para pebisnis menolak untuk menerima tahun 2015/15 sebagai batas waktu penerapan IFRS karena hal tersebut akan menyebabkan kebutuhan investasi dan biaya administrasi tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terkena bencana tsb. Pernyataan lanjutan terkait dengan adopsi IFRS secara mandatori, dalam hal pemerintah Jepang nantinya memutuskan untuk mensyaratkan adopsi IFRS maka akan diperlukan periode transisi antara 5 sampai dengan 7 tahununtuk memungkinkan perusahaan punya waktu cukup bersiap diri dengan standar pelaporan yang baru.

Langkah baru yang kemudian diambil pemerintah Jepang terkait dengan adopsi IFRS adalah mencermati perkembangan konvergensi/adopsi IFRS oleh negara Amerika Serikat. Jika pada akhirnya Amerika Serikat mengadopsi IFRS, maka Jepang akan mengambil keputusan lebih lanjut berdasar keputusan Amerika Serikat tersebut. Bagaimana jika Amerika Serikat pada akhirnya tidak melakukan adopsi IFRS? Jawaban tentu ada di negara Jepang sendiri, tetapi rasanya kita bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil.

Fakta di atas setidak-tidaknya menyadarkan sebagian kita bahwa negara sekaliber Jepang sekalipun dan sekaligus juga merupakan salah satu penggagas IFRS ternyata sejauh ini belum melakukan adopsi IFRS seperti yang diharapkan. Dilema yang muncul bagi kita saat ini adalah, akankah Indonesia pada tahun 2012 ini, yang konon sudah didengungkan dan dikumandangkan sebagai tahun adopsi IFRS, akan benar-benar melakukannya? Yang perlu direnungkan oleh kita, termasuk institusi ataupun dewan yang diberi amanah menyusun standar akuntansi keuangan, akankah kita bersedia mengambil hikmah dari fakta yang ada ini?

Referensi:

PWC (PricewaterhouseCoopers). 2011. IFRS Adoption by Country. http://www.pwc.com/us/en/issues/ifrs-reporting/country-adoption/index.jhtml diunduh bulan Juni 2011 (file tersedia di penulis, email: swarsonobinhardono@yahoo.com).

The Accountant. 2011. Japan Delays IFRS Roadmap. http://www.vrl-financial-news.com/accounting/the-accountant/issues/ta-2011/ta-6091/japan-delays-ifrs-road-map.aspx diunduh tanggal 14 September 2012.

Sony Warsono-bin-Hardono. 2011. Adopsi Standar Akuntansi IFRS: Fakta, Dilema dan Matematika. ABPublisher. Edisi pertama. Fb: akuntamatika@yahoo.com

Sony Warsono-bin-Hardono dan Irene Natalia. 2010. Akuntansi Pengantar 1 Adaptasi IFRS: Sistem Penghasil Informasi Keuangan. ABPublisher. Edisi pertama. Fb: akuntamatika@yahoo.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun