Mohon tunggu...
Edy Samsul
Edy Samsul Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Peminat dan penikmat blogging

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012/2013

30 Juni 2012   07:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:24 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jauh hari sebelumnya,  pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi aba-aba. Bagi sekolah negeri pada jenjang SD dan SLTP sederajat dilarang melakukan pungutan yang berkaitan dengan operasional dan investasi sekolah pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012/2013.
Pungutan yang bersifat personal seperti pengadaan kaos dibolehkan dengan ketentuan tidak mengikat dan layak. Ketentuan tentang hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan memungut iuran untuk operasional sekolah dan iuran investasi. Misalnya, iuran membuat gedung baru, mobiler sekolah dan iuran koperasi dan iuran lainnya.
Akan tetapi iuran personal seperti kaos seragam sekolah dibenarkan selagi tidak mengikat dan memaksa orang tua siswa. Besarnya iuran dalam batas yang wajar sesuai perkembangan harga pasar. Memang, ada semacam tradisi kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah untuk menyediakan pakian seragam di sekolah yang bertujuan untuk keseragaman model dan pemakaiannya di sekolah. Itupun tidak mengikat orang tua siswa.

Sebenarnya, Admin swara pendidikan tidak paham betul mengapa dipakai istilah pungli (pungutan liar) bagi sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada.  Jika ada sekolah yang bertindak  melakukan pungutan mengikat dan tidak layak, maka istilah yang lebih mendidik adalah pungil (pungutan illegal). Artinya pungutan yang tidak sah, tidak legal, melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk mengamankan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 maka beberapa pihak yang berkompeten telah menyediakan posko pemantauan dan pengaduan yang berkaitan dengan PPDB 2012/2013. Dari informasi yang ada, pihak berkompeten yang menyediakan layanan tersebut antara lain ICW, Inspektorat jenderal dan pihak Kemdikbud sendiri.

Tentunya, kita berharap Penerimaan Peserta didik 2012/2013 khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SLTP sederajat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kasus-kasus pungutan illegal.***
Swara Pendidikan; http://swardik.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun