Mohon tunggu...
Swandi Rupini Simanjuntak
Swandi Rupini Simanjuntak Mohon Tunggu... -

Perintis dan Pionir Calon Presiden Republik Indonesia sehingga banyak orang sadar bahwa siapapun bisa jadi Presiden, Deklarator Komnas PKP (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah) dan pendiri Partai Persatuan Orang Miskin (Unity of Marginalized Groups Party)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anak Menampar Orang Tua, Wow Zaman Edan

5 April 2012   00:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:01 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Dr. Denny Indrayana, SH pejabat tinggi Republik Indonesia, pembantu Presiden sebagai wakil menteri Hukum dan Ham, menjadi bulan-bulanan masyarakat. Kejadian "penamparan" yang dilakukan Prof. Denny disikapi masyarakat dari berbagai sudut pandang dengan beragam argumentasi yang Pro dan Kontra. "Penamparan" yang dilakukan Prof. Denny menurut beberapa orang adalah sesuatu yang wajar dan Menteri Hukum & Ham, Amir Syamsuddin juga menyikapinya dengan mengatakan kejadian itu janganlah terlalu dibesar-besarkan. 'Penamparan" adalah sesuatu yang wajar dapat dilakukan oleh atasan kepada bawahan, begitu sebagian komentar yang lain.

Apa yang terjadi memang menjadi sorotan publik dan menjadi menu yang enak disambar para politisi yang berkepentingan dan yang berada dalam posisi Prof. Denny atau yang membela akan saling beradu analisa dan pendapat untuk memposisikan hal itu menjadi hal yang salah atau benar. Ulah prof. Denny menjadi santapan yang enak untuk di-daur ulang, di goreng, di-aduk aduk sebelum dinikmati. Beberapa orang bermain kata-kata menyatakan bahwa peristiwa "penamparan" dan sorotan khayalak terhadap Denny adalah upaya Pengalihan issue agar hal pokok upaya pemberantasan mafia Narkoba terabaikan.

Sesuatu yang mencengangkan menurut saya, bahwa prof. Denny sudah melakukan pelecehan terhadap manusia khususnya korban dan masyarakat, mengapa? Kalau memang benar prof. Denny telah melakukan penamparan maka hal itu dikategorikan perbuatan tindakan fisik yang tidak wajar meskipun dilakukan oleh atasan kepada bawahan, apalagi sang bawahan sudah ber-usia jauh lebih tua dari prof. Denny alias "korban" sudah 50 tahun. Ibarat kata peristiwa itu adalah "Anak menampar Orangtuanya" wah ini sudah zaman Edan. Sisi lain, prof. Denny menyangkal perbuatan itu, nah ini dia yang saya maksud, jika ternyata prof. Denny berbohong, maka Denny telah membohongi publik. Moga-moga prof. Denny tidak berbohong, karena saat ini, bangsa ini butuh Pemimpin yang jujur. Saya malah bertanya dalam hati, apakah kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh pejabat Publik sudah menjadi hal yang biasa dan wajar??? Poin ini yang saya maksud,

Prof. Dr. Denny Indrayana adalah pejabat tinggi yang punya kuasa, sepak terjangnya menjadi sorotan publik, meskipun maksud para pejabat ini untuk menegakkan hukum apalagi upaya pemberantasan mafia Narkoba khususnya di Lapas harus kita dukung. Para pelaku harus dihajar, siapapun beking-nya. Sebab kita tahu bahaya Narkoba, apalagi akan merusak dan meruntuhkan suatu bangsa kelak. Sayang seribu sayang ada peristiwa yang barangkali diluar kontrol emosi, maka sebaiknya hal ini segera di-clear-kan. Hukum seberat beratnya siapapun yang melakukan kebohongan dan atau berdamailah. Jangan ada upaya paksa, rekayasa, intimidasi kecuali tegakkan kebenaran.

Aksi arogansi dan premanisme yang dilakukan orang-orang berdasi musti kita berantas, upaya mempermainkan hukum juga harus dibasmi dan terus menerus masyarakat harus meng-kritisinya. Itu sebabnya saya berani mencalonkan diri menjadi Presiden Republik ini untuk menyampaikan bahwa sangat perlu integritas, kejujuran dan transparansi sebagai pimpinan. Saya tidak pernah diam menyuarakan dan bersuara demi kebenaran dan kebaikan masyarakat. Hal benar katakan benar, hal salah katakan salah meskipun kita menjadi seorang tokoh. Kejadian ini harus di-tegakkan dan laporkan ke aparat penegak hukum supaya dilakukan tindakan Hukum  atau lakukan upaya PERDAMAIAN. Akhir kata selamat pagi dan long weekend. Salam Damai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun